Silaturahmi Jaksa Agung dan Ketua DK OJK, Bahas Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama |
|
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta jajaran, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Kamis ( 4/8/2022 )
Hadir dari Komisioner OJK yaitu Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Isabella Wattimena, Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Plt. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Imansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DK
OJK menyampaikan bahwa silaturahmi ini dalam rangka pengenalan komisioner baru
karena baru dilantik 2 (dua) minggu lalu. Ketua DK OJK juga menyampaikan, ke
depan akan dilakukan penguatan antar lembaga, dalam hal ini saling tukar
informasi, adanya Focus Group Discussion
(FGD) dan workshop bersama serta
melakukan pengawasan kolaborasi, dan harapannya dalah sinergi, koordinasi, dan
komunikasi yang telah terjalin baik agar ditingkatkan di masa mendatang.
Selanjutnya, Jaksa Agung berterima
kasih telah berkunjung dengan jajarannya dan menyampaikan bahwa di era
kepemimpinannya, semua sangat terbuka dan terjalin komunikasi dan kerja sama
yang baik terutama dalam hal pengungkapan perkara PT. Asuransi Jiwasraya dan
PT. ASABRI.
Jaksa Agung mengharapkan
keterbukaan informasi penting dan hasil pengawasan dari OJK sangat penting diberikan
kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk dapat dikomunikasikan
bersama dalam rangka pencegahan dan penindakan, dimana ketika menemukan hasil
pengawasan yang tidak baik atau buruk tetapi dibiarkan terus-menerus, maka akan
menimbulkan distrust bagi industri keuangan
dalam maupun luar negeri sehingga diperlukan adanya efek jera yang melibatkan
Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, hasil pengawasan itu harus
ada tindak lanjutnya.
“Kerja sama kita yang telah
terjalin baik ini, saya mengucapkan terima kasih karena sudah banyak membantu
dalam hal memberikan barang bukti berupa surat-surat, laporan-laporan terkait
perkara yang diminta, dan yang terpenting adalah memberikan ahli dari OJK dalam
hal transaksi saham, kondisi riil keuangan suatu perusahaan, dan laporan
keuangan perusahaan,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengharapkan
adanya suatu kerja sama di bidang pendidikan yang secara berlanjut sehingga ada
mindset bersama di dalam menangani suatu perkara bahkan menawarkan Jaksa-Jaksa
yang potensial untuk dipekerjakan di OJK dalam rangka penguatan kelembagaan
OJK, mempermudah koordinasi dan komunikasi untuk saling menguatkan kelembagaan.
Sementara, Ketua DK OJK
mengharapkan adanya kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
terutama karena OJK tidak memiliki kewenangan dalam hal likuidasi perusahaan
atau korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan (fraud). Maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi
masyarakat pengguna jasa keuangan, di Bidang Datun memiliki kewenangan dalam
hal membubarkan perusahaan sehingga akan menjadi sangat simultan jika
koordinasi dan kolaborasi dilaksanakan ke depannya.
Kemudian di bidang Datun juga
memiliki kewenangan dalam hal pendampingan pengadaan barang dan jasa yang ada
di OJK, memberikan legal opinion, legal
audit terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh OJK. Harapan kedepannya,
industri keuangan nasional dan global dapat berjalan dengan baik dalam rangka
penguatan ekonomi nasional. Dengan adanya penanganan kasus-kasus di pasar modal
oleh Kejaksaan seperti PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. ASABRI, dan kasus lain
yang dapat memengaruhi dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal
baik nasional maupun internasional.
Ketua DK OJK menekankan kedepan
perlu dilakukan early warning system sebagai
produk pencegahan yang bisa mengeliminir kerugian yang semakin besar dengan
cara melakukan kolaborasi pengawasan bersama. ( Muzer )