Jaksa Agung RI, Burhanuddin Pimpin Upcara Pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II, Senin ( 22/8/2022 ) |
JAKARTA-
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program
keadilan restoratif (restorative justice)
dan Rumah Restorative Justice yang
masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum
masyarakat, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat.
“ Hukum
yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk
mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Jaksa Agung
Burhanuddin saat memberikan pengarahan dalam upacara pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan sejumlah Kajati dan pejabat eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung,
Seninn ( 22/8/2022 ).
Menurutnya,
Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi
sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana
mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
“ Kita
dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus), peradilan adalah benteng
terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal
musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam
menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa
sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah
masyarakat,” ujarnya.
“Tingkat
kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena
penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi
program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar
bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” tandasnya.
( Muzer )