Adhyaksa Foto Indonesia

Membangun Kejaksaan Modern Dengan Memperhatikan Kearifan Lokal

 

Jaksa Agung RI, Burhanuddin Pimpin Upcara Pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II, Senin ( 22/8/2022 )


JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice yang masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

“ Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan pengarahan dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah Kajati dan pejabat eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung, Seninn ( 22/8/2022 ).


Menurutnya, Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.

“ Kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus), peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” tandasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال