Kajari Jepara, Ayu Agung memaparkan sosialisasi hukum tentang Mafia Pelabuhan di PLN UIK Tanjung Jati B, Kabupaten Jepara, Jumat ( 26/8/2022 )
JEPARA-
Kejaksaan Negeri Jepara menggelar sosialisasi hukum terkait mafia pelabuhan bertempat
di Ruang Kartini PT. PLN UIK Tanjung Jati B Kab. Jepara pada Jumat 26 Agustus
2022. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos M.H. M.Si (Han), General
Manager PT. PLN UIK Tanjung Jati B Hari Cahyono dan Kasi Intelijen Kejaksaan
Negeri Jepara Roni Indra, S.H serta Perwakilan Asset Owner dan Asset Operator.
Kajari Jepara Ayu Agung, dalam sambutannya menyampaikan kerjasama antara Kejaksaan dan PT. PLN, yang terjalin bukan hal yang terbaru, namun banyak kerjasama yang pernah dilakukan diantaranya pendamping kegiatan dan legal opinion melalui bidang TUN.
Selain itu,
kata Ayu, Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara,
khususnya di bidang penuntutan.
“ Tugas
Kejaksaan adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan,
pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara
tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan
kebijaksanaan oleh Jaksa Agung,” ujar Ayu Agung.
Dikatakan, Kejaksaan
melalui bidang Perdata TUN dapat memberikan jasa hukum diantaranya bantuan
hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pendapat hukum, pendamping hukum,
audit hukum dan tindakan hukum lainnya
“ Kejaksaan
sebagai Jaksa Pengacara Negara bisa mewakili semua Instansi berplat merah dan
BUMN yang memberikan kuasa khusus,” tuturnya.
Pada kesempatan
itu Kajari Ayu Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara juga telah
membuka gerai pelayanan hukum di mol pelayanan publik dan juga posko satgas
mafia pelabuhan dan bandar udara yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang
mempunyai permasalahan terkait hukum.
Menurutnya,
dalam penanganan masalah hukum sebaiknya dilakukan mediasi atau musyawarah
terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian. Ayu Agung juga
mensosialiasi tujuan dari posko satgas mafia pelabuhan dan bandara itu adalah untuk
wadah pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar yang terjadi.
Sementara
General Manager PT. PLN UIK Tanjung Jati B Hari Cahyono dalam kata sambutannya
menyampaiakan ucapan terimakasih kepada Kajari Jepara bersama jajarannya atas
diselenggarakan sosialisasi Hukum tentang Mafia Pelabuhan.
“ Acara
sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari launching Posko Satgas Mafia
Pelabuhan dan Bandar Udara di Pelabuhan Kartini Kab. Jepara,” ujar Hari
Cahyono.
Menurutnya kegiatan
ini juga merupakan salah satu kegiatan untuk bersilaturahmi dengan stake holder
diantaranya Kajaksaan, asset Owner dan asset Operator.
Pada
kesempatan ini Hari menyebut, bahwa PLN sebagai pengelola dengan pegawai 80
orang pegawai dan secara keseluruhan ada
800 orang pegawai yang bekerja di PLN UIK Tanjung Jati B.
Kegiatan
tersebut diakhiri dengan tanya jawab berkaitan dengan terbentuknya satgas mafia
pelabuhan dan bandara. ( Muzer )