Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan Negeri Jepara Sosialisasi Hukum Terkait Mafia Pelabuhan

 


Kajari Jepara, Ayu Agung memaparkan sosialisasi hukum tentang Mafia Pelabuhan di PLN UIK Tanjung Jati B, Kabupaten Jepara, Jumat ( 26/8/2022 )

JEPARA- Kejaksaan Negeri Jepara menggelar sosialisasi hukum terkait mafia pelabuhan bertempat di Ruang Kartini PT. PLN UIK Tanjung Jati B Kab. Jepara pada Jumat 26 Agustus 2022. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari )  Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos M.H. M.Si (Han), General Manager PT. PLN UIK Tanjung Jati B Hari Cahyono dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra, S.H serta Perwakilan Asset Owner dan Asset Operator.

Kajari Jepara Ayu Agung, dalam sambutannya menyampaikan kerjasama antara Kejaksaan dan PT. PLN, yang terjalin bukan hal yang terbaru, namun banyak kerjasama yang pernah dilakukan diantaranya pendamping kegiatan dan legal opinion melalui bidang TUN.


Selain itu, kata Ayu, Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

“ Tugas Kejaksaan adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung,” ujar Ayu Agung.

Dikatakan, Kejaksaan melalui bidang Perdata TUN dapat memberikan jasa hukum diantaranya bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pendapat hukum, pendamping hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya

“ Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara bisa mewakili semua Instansi berplat merah dan BUMN yang memberikan kuasa khusus,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Kajari Ayu Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara juga telah membuka gerai pelayanan hukum di mol pelayanan publik dan juga posko satgas mafia pelabuhan dan bandar udara yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang mempunyai permasalahan terkait hukum.

Menurutnya, dalam penanganan masalah hukum sebaiknya dilakukan mediasi atau musyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian. Ayu Agung juga mensosialiasi tujuan dari posko satgas mafia pelabuhan dan bandara itu adalah untuk wadah pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar yang terjadi.

Sementara General Manager PT. PLN UIK Tanjung Jati B Hari Cahyono dalam kata sambutannya menyampaiakan ucapan terimakasih kepada Kajari Jepara bersama jajarannya atas diselenggarakan sosialisasi Hukum tentang Mafia Pelabuhan.

“ Acara sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari launching Posko Satgas Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara di Pelabuhan Kartini Kab. Jepara,” ujar Hari Cahyono.

Menurutnya kegiatan ini juga merupakan salah satu kegiatan untuk bersilaturahmi dengan stake holder diantaranya Kajaksaan, asset Owner dan asset Operator.

Pada kesempatan ini Hari menyebut, bahwa PLN sebagai pengelola dengan pegawai 80 orang pegawai dan  secara keseluruhan ada 800 orang pegawai yang bekerja di PLN UIK Tanjung Jati B.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan tanya jawab berkaitan dengan terbentuknya satgas mafia pelabuhan dan bandara. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال