Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima uang pengganti denda perkara dari Tipikor Pelindo II sebesar Rp. 500 Juta dan langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening milik Kejaksaan RI. |
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana atas nama Budi Kuncoro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan mobil crane PT. Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) II.
Kepala Kejaksaan Negeri
( Kajari ) Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Pidana Khusus Roland Ritonga
dalam keterangan lewat Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan pada hari
ini Rabu, 27 Juli 2022 bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi an. Hariyadi Budi Kuncoro.
“ Uang denda
sebesar Rp.500.000.000, tersebut diserahkan oleh keluarganya melalui Penasehat
Hukumnya,” ujar Kasi Intel Sofyan, Rabu malam.
Selanjutnya, kata Sofyan,
uangnya langsung disetorkan ke kas negara milik kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rolando Ritonga menjelaskan bahwa
sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi
pengadaan mobile crane di PT pelindo II Jakarta dan telah divonis.
Dengan amar putusan
MARI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia) No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 peb 2018.Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dan menjatuhkan
pidana penjara selama 9 (sembulan) tahun dan pidana denda sebedar
Rp.500.000.000,- sub 8 bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan dirutan. ( Muzer )