KASONGAN - Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ( Pakem ) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Katingan, Rabu (06/07/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri Katingan Tandy Mualim,S.H selaku ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyaakat (PAKEM), didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Katingan selaku Wakil Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Dalam kegiatan ini juga turut hadir instansi terkait sebagai anggota Tim PAKEM diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, Intel Perwira Penghubung 1015/Sampit, PS. Kanit III Satintelkam pada Kepolisian Resort katingan, Kepala Sub Bagian TU pada Kementrian Agama Kabupaten Katingan, Kepala bidang pembinaan SMP pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Katingan, dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Katingan.
Kajari Katingan Tandy Mualim dalam Paparanya mengatakan bahwa Kegiatan yang dilakukan rutin setiap tahun ini bertujuan untuk melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasi menyimpang atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan atar umat beragama.
" Untuk daerah Kabupaten Katingan sendiri relatif aman dan kondusif dari aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang, kendati demikian Tim PAKEM harus tetap waspada dan peka untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat" ungkap Kajari.
Lebih lanjut menurut Kajari Adapun tugas dan fungsi serta keanggotaan Tim PAKEM sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat ( RD / Ril)