Jaksa Agung, Burhanuddin menjadi inspektur Upacara HBA ke-62, Jumat ( 22/7/2022 ) |
JAKARTA- Jaksa Agung
Burhanuddin menyampaikan bahwa hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik
terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan
Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap
Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022
menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh
puluh empat koma lima persen).
“Peningkatan
kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak
telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya
adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas
praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan
dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan
hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik
dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung dalam Amanat yang disampaikan pada
Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan
Ekonomi” yang berlangsung di lapangan depan Gedung Menara Kartika, Jumat (
22/7/2022 ) dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak,
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan
dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di
lingkungan Kejaksaan Agung, para mantan Jaksa Agung serta diikuti secara
virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, para
pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.
Lanjut Jaksa Agung, Terobosan
berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap
keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal
yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan
agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan
oleh seluruh warga.
“Oleh karenanya, saya
kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan
restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih
ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan
masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Di samping itu, Jaksa
Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat
tersebut juga karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan
capaian-capaian kinerja, sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih
maupun yang sedang dilakukan.
Jaksa Agung juga memberikan
apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh nusantara yang telah
bekerja keras, cermat, dan cepat merespon dengan cepat perintah saya untuk
meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat,
seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk
bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.
Menurut Jaksa Agung,
respon cepat tersebut telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada Institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan
langkah hukum yang saudara lakukan. Masyarakat merasakan kehadiran negara
untuk menyudahi kesusahan yang dialami.
Oleh sebab itu, Jaksa
Agung berpesan untuk menjaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah
diberikan oleh masyarakat dengan terus meningkatkan perfoma, dan kepekaan dalam
melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup
orang banyak.
“Saya ingatkan
seluruh warga adhyaksa, Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah
payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah
terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan
dari setiap perkara yang ditangani,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa
Agung menjelaskan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogianya memposisikan
korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum
guna mencari kebenaran materil. Kita harus menegakan hukum dengan tetap
memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang
terlanggar.
Dengan demikian,
Jaksa Agung mengatakan bahwa sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan menghormati
setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan, dan
perlu dipahami bahwa sifat alami sesama manusia adalah saling mengasihi dan
memaafkan, maka menghukum seseorang bukan berarti mengabaikan nilai-nilai
kemanusiaan
“Oleh karena itu,
saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa
berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan
penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,”
tandasnya. ( Muzer )
.