Kejari haltim tetapkan 3 orang tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus, ketiagnya langsung di jebloskan kedalam sel Rumah tahanan untuk proses hukum.
HALTIM --
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur ( Kejari-Haltim ), Provinsi Maluku Utara, kembali
menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan melakukan Tindak pidana
korupsi ( Tipikor ) pembangunan Stadion
Kota Maba. Penetapan ketiga tersangka baru ini menyusul dua tersangka lainnya
yang sudah terlebih dulu ditetapkan, yakni AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga dan IA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun ketiga tersangka adalah
FL, II dan EM.
Kepala
Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Haltim I Ketut Terima Darsana dalam keterangannya, Jumat
( 1/7/2022 ) mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan
audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.Para tersangka menjalani tes kesehatannnya sebelum di bawa ke Rumah tahanan
“ Kerugian
negara dalam kasus itu sebesar Rp 572.421.084,48,” ujar Ketut Darsana.
Ketut
menjelaskan, dalam perkembangannya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan
Negeri Halmahera Timur telah menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut
berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu FL (Pelaksana Pekerjaan
Pembangunan Tahap I Stadion Maba) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor
B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Kemudian tersangka
baru yang kedua adalah II selaku Pelaksana Pembangunan Tahap II Stadion Maba.
Penetapan tersangka II berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor
B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Sedangkan tersangka ketiga
adalah EM selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas Tahap I, ditetapkan
tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022
tanggl 16 Juni 2022.
Terhadap
tersangka FL, II dan EM pada hari ini dilakukan pemanggilan guna dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejari Haltim.
“ Kemudian
berdasarkan alasan obyekif dan alasan subjektif terhadap ketiga tersangka
dilakukan penahanan Rutan ( Rumah tahanan ) tingkat penyidikan selama 20 hari
ke depan di Rutan Ternate," jelas mantan Kajari Halmahera Utara.
Sebelum
dibawa ke Rutan, para tersangka terlebih dulu dites kesehatannya guna untuk
memastikan kesehatannya dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Atas
perbuatan ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal primair: Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer/ Rls )