Terdakwa SR memasuki mobil untuk membawanya dalam sidang Tipikor di PN Tipikor Semarang
BANJARNEGARA- Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PDAM Kabupaten
Banjarnegara atas nama SR (52 Tahun) selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan
Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara memasuki tahap persidangan di
Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara
Yasozisokhi Zebua, SH dalam keterangannya Selasa ( 14/6/2022 ) mengatakan bahwa
sidang perdana yang digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh
Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sidang dipimpin Majelis
Hakim diketuai oleh Joko Saptono, SH, MH bersama dua hakim anggota.
Dikatakan bahwa Terdakwa SR (52 Tahun) merupakan mantan Kepala Sub
Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara.
“ SR menjadi terdakwa dalam perkara ini terkait dugaan
Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa &
Accessoris Dari Pegawai Yang Tidak Disetorkan / tidak dibayarkan pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016
sampai dengan tahun 2017,” ujar Zebua.
Zebua mengungkapkan bahwa PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3
program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian
dan jaminan hari tua, PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar
iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.
“ Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tugas
terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun terdakwa SR tidak
melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.,” bebernya.
Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa
dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris
tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek.
“ Namun terdakwa SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum
membayarkan pajak, terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode
tersebut dalam pemeriksaan di Penyidikan mengakui menggunakan uang tersebut
untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara
dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten
Banjarnegara sebesar Rp. 126.675.968,-
sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.
Seperti diketahui terdakwa SR melakukan pengembalian kerugian
keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- saat proses penyidikan sesaat sebelum
dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan
bahwa persidangan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi
pada Pengadilan Negeri Klas-IA Semarang akan melanjutkan pekan depan Selasa
tanggal 21 Juni 2022.
“ Sekaligus penunjukkan Penasihat Hukum terhadap terdakwa serta
kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut
Umum,” tandasnya. ( Muzer )