Jaksa Agung Burhanuddin ( kiri ) menerima kunjungan kerja Menteri Desa PDTT Abdul halim Iskandar, Selasa ( 14/6/2022 )
JAKARTA-
Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menteri Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim
Iskandar, Selasa ( 14/6/2022 ).
Dalam
pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang
Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan
Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto sementara Menteri Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim
Iskandar didampingi oleh Sekretaris Jenderal Drs. Taufik Majid, Msi.
Kunjungan kerja Menteri Desa PDTT ke Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.
Tentu
dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan
terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang
mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak,
dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan
dimaksud.
Pada
kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan
kerja sama yang baik telah terjalin selama ini.
“
Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk
melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan
masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang
tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah
hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi,” ujar Jaksa Agung.
Hal
tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan
pengelolaan/penggunaan dana desa.
Oleh
karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng
pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan.
“
Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena
yang paling dekat dengan masyarakat,” tandasnya.
Jaksa
Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan
dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif
untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa
bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)
penggunaan dana desa dimaksud.
Pertemuan
Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa PDTT dilaksanakan dengan menerapkan protokol
kesehatan. ( Muzer/ Rls)