Adhyaksa Foto Indonesia

Meminimalisir Terjadinya Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Jaksa Agung: Perlu Dibentuk Tim Terpadu Kemendes PDTT dan Kejaksaan

Jaksa Agung Burhanuddin ( kiri ) menerima kunjungan kerja Menteri Desa PDTT Abdul halim Iskandar, Selasa ( 14/6/2022 )

JAKARTA
- Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, Selasa ( 14/6/2022 ).

Dalam pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto sementara Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar didampingi oleh Sekretaris Jenderal Drs. Taufik Majid, Msi.

Kunjungan kerja Menteri Desa PDTT ke Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.


Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini.

“ Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi,” ujar Jaksa Agung.

Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa.

Oleh karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan.

“ Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat,” tandasnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud.

Pertemuan Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa PDTT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال