Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana ( kiri ) bersama Ketua Forwaka Zamzam Siregar ( kanan ) dan Wartawan Senior Tempo Sukma berdiskusi dalam program perdana Pojok Puspenkum, Selasa ( 7/6/2022 )
JAKARTA- Pojok
Puspenkum sebagai sarana, tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan ada
wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya
tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih
baik.
“ Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Bapak Burhanudin mengeksplorasi
kreatifitas di Pusat Penerangan Hukum dalam rangka beradaptasi dengan
transformasi digital adalah suatu keharusan, karena kita tidak ingin menjadi
lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Ketut Sumedana, Senin 06 Juni 2022 di Press Room Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, bersama dengan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka)
Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior Tempo Sukma Nugraha Loppies saat
berlangsungnya diskusi dalam program perdana Pojok Puspenkum “Bukan Interview”.
Hal inilah yang menjadi dasar program “Bukan Interview” yang digawangi
langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dapat
diselenggarakan.
POJOK PUSPENKUM “Bukan
Interview” diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan
secara on the spot dan dimana saja
untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up
to date dan kredibel dari sumbernya.
Ketua Forwaka Zamzam Siregar menyampaikan bahwa kedekatan media massa
dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa
dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.
“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan
kami teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan
dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar
Zamzam Siregar.
Ketua Forwaka juga menyampaikan bahwa pewarta media mengapresiasi
kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative
justice. Adanya restorative justice membantu rekan-rekan
dalam menulis berita yang bernilai.
“Restorative
justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam
menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi
yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,”
imbuhnya.
Sementara dalam diskusi tersebut, Jurnalis
Senior Tempo menyampaikan bahwa di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah
dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), “ Tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam
kerja yang lebih lama,” ujar Jurnalis Senior Tempo.
“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih
transparan dalam update kasus yang
sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan
publik atau kepentingan banyak orang,” sambungnya.
Pojok Puspenkum “Bukan
Interview” yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketua
Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior
Tempo Sukma Nugraha Loppies dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)