Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DKI Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Kemenkumham

 

 

 


Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam

JAKARTA
- Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan gelar perkara di depan pimpinan terkait penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Pnkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashary Syam, Jumat ( 17/6/2022 ) pagi di Gedung IM2 Jl. Kebagusan Raya No. 36 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“ Berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke Penyidikan,” ujar Ashary Syam.

Ashary lanjutnya, hal itu telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021.

“ Dengan cara menyalahgunakan kewenangan,” tuturnya.

Yaitu dengan cara memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan.

Ditambahkan, Tim Penyidik selanjutnya akan segera melakukan proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin melaoprkan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum mantan pegawai Kemenkumham RI berinisial GD ke Kejati DKI Jakarta. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال