Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam
JAKARTA- Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan gelar perkara di depan
pimpinan terkait penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi
dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian
Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi
Pnkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashary Syam, Jumat ( 17/6/2022 ) pagi di
Gedung IM2 Jl. Kebagusan Raya No. 36 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
“ Berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Ekspose, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan
terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan
ke Penyidikan,” ujar Ashary Syam.
Ashary lanjutnya, hal itu telah ditemukan peristiwa pidana
yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang
dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021.
“ Dengan cara menyalahgunakan kewenangan,” tuturnya.
Yaitu dengan cara memaksa beberapa orang kepala rutan
dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan
janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang
mereka diancam akan dimutasi jabatan.
Ditambahkan, Tim Penyidik selanjutnya akan segera melakukan
proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada
para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), Boyamin melaoprkan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum mantan
pegawai Kemenkumham RI berinisial GD ke Kejati DKI Jakarta. ( Muzer/ Rls )