Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Pulpis Laksanakan Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat di Desa Hanjak Maju

 

 


PULANG PISAU
- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan Perangkat Desa Hanjak Maju melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/06/2022) pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Kegiatan yang dilakukan atas kerjasama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Desa Hanjak Maju ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. beserta staff dan diikuti oleh seluruh perangkat Desa Hanjak Maju, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat.

 

 


Keigatan dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait Dana Desa. Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. dalam kegiatan menyampaikan secara langsung bagaimana pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Pengelolaan Dana Desa harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Dana Desa sehingga Dana Desa yang telah disalurkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.” Kata Hisria Dinata lebih

 

Dalam kegiatan juga disampaikan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di Desa Hanjak Maju. Salah satu upaya prefentif yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan koordinasi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum apabila terdapat kendala dalam pengelolaan Dana Desa dari sisi hukum.

 

“Apabila perangkat desa mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap memberikan bantuan berupa pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.” lanjut Hisria Dinata.

 

Seluruh rangkaian kegiatan diikuti dengan penuh antusias dari kelompok masyarakat Desa Hanjak Maju dengan diakhiri sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dengan pemberi materi. ( Riduan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال