PULANG PISAU- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan Perangkat Desa Hanjak Maju melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/06/2022) pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Kegiatan
yang dilakukan atas kerjasama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Desa Hanjak
Maju ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti,
S.H., M.H. beserta staff dan diikuti oleh seluruh perangkat Desa Hanjak Maju,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat.
Keigatan
dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait Dana Desa. Kepala Seksi
Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. dalam kegiatan menyampaikan
secara langsung bagaimana pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan Dana Desa harus selalu berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari terjadinya
penyalahgunaan Dana Desa sehingga Dana Desa yang telah disalurkan dapat
bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.” Kata Hisria Dinata lebih
Dalam
kegiatan juga disampaikan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan
bagaimana upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di Desa
Hanjak Maju. Salah satu upaya prefentif yang dapat dilakukan diantaranya dengan
melakukan koordinasi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum apabila
terdapat kendala dalam pengelolaan Dana Desa dari sisi hukum.
“Apabila
perangkat desa mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau siap memberikan bantuan berupa pendampingan hukum melalui bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.” lanjut Hisria Dinata.
Seluruh
rangkaian kegiatan diikuti dengan penuh antusias dari kelompok masyarakat Desa
Hanjak Maju dengan diakhiri sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dengan
pemberi materi. ( Riduan)