Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam
JAKARTA- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk
mengungkap persekongkolan jahat atau konspirasi terkait bancakan uang milik PT
Pertamina dalam kasus mafia tanah.
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni ANS selaku Dubes PNG dan
Kepulauan Solomon; US yang merupakan saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah
Pertamina; RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Anggota
Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS; dan AH selaku Pengacara.
"Kejati DKI kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka
mengungkap persengkokolan jahat terkait pembagian uang Rp 244,6 miliar milik PT
Pertamina," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta,
Abdul Qohar dalam keterangannya dikutip dari siaran pers yang disarkan oleh Kasi
Penkum Ashari Syam, Jumat (27/5/2022) malam.
Ia mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik pada Jumat,
27 Mei 2022, terkait adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang
hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 Milyar milik PT Pertamina.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan
konspirasi atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah
atas aset milik PT Pertamina.
"Jaksa penyidik Kejati DKI telah melakukan pemeriksaan kepada
sejumlah saksi terkait penyidikan mafia tanah PT Pertamina yang merugikan
keuangan negara sejumlah Rp 244,6 miliar," ujar Qohar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik
memperoleh alat bukti dokumen dan data elektronik terkait adanya pembagian uang
milik Pertamina yang diterima oleh sejumlah pihak.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati DKI memperoleh sejumlah
dokumen dan data elektronik terkait persengkokolan jahat pembagian uang Rp
244,6 miliar milik PT Pertamina yang melibatkan sejumlah pihak," tuturnya.
Hal tersebut dalam rangka pengusutan dan penyidikan kasus mafia
tanah terhadap aset milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda,
Rawamangun Jakarta Timur.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April
2022," imbuhnya.
Selain itu, Qohar menegaskan bahwa tim penyidik pidsus Kejati DKI
Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan
keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara korupsi mafia tanah.
"Terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan kasus mafia
tanah aset PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 244,6
miliar," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI
pada pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga
menerima aliran dana dari hasil banyakan uang ratusan miliar milik PT
Pertamina.
"Kejati DKI mengagendakan pemeriksaan pada Minggu berikutnya
untuk menentukan pihak-pihak terkait, yang masuk kualifikasi peristiwa
perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan
menikmati penerimaan uang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus
Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami aliran dana kepada sejumlah pihak terkait
kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda,
Rawamangun, Jakarta Timur.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa tim
penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah menggandeng Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana
ke sejumlah pihak.
Pasalnya, kata dia, dari nilai Rp 244,6 milyar atas pembayaran
ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian
uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait, yang diduga menjadi bancakan atas
dimenangkan gugatan perdata di pengadilan.
"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina,
karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke
pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran
dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya,
Selasa (26/4/2022).
Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja
pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi
Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai
alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja
pihak-pihak yang diduga menerima uang," ujar Ashari.
Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah
mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan
oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita
eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi
itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang
dimiliki," tegasnya. ( Muzer/ Rls)