JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Atang Pujiyanto meminta jajarannya untuk menginventaris seluruh perkara tindak pidana umum lama yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi.
Demikian ditegaskan oleh Kajari Jakarta Utara Atang
Pujiyanto saat memimpin apel perdana masuk kerja setelah libur panjang cuti
lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah, Senin ( 9/5/2022 ) pagi di halaman kantor
setempat.
Mengawali apel pagi yang dipimpin langsung Kajari Jakarta
Utara menyampaikan ucapan selamat hari raya idulfitri 1443 hijriyah mohon maaf
lahir & batin kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sembari
meminta para pegawainya untuk tetap bekerja secara profesional.
“ Untuk tetap setia bekerja secara optimal, profesional, berhati
nurani dan siap melayani,” ujar Kajari Atang Pujiyanto melalui keterangan Kasi
Intel M. Sofyan, Sabtu ( 14/5/2022 ).
Mengawali rutinitas setelah lebaran, Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara menaruh perhatian besar pada bidang pidana umum, terutama pada
penanganan perkara dan berpesan untuk berhati- hati, profesional dan berhati
nurani dalam penangnaan perkara.
Selain itu, menindaklanjuti program nasional Kejaksaan RI
terkait tangkap buron (tabur), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga
meminta jajarannya untuk menginventarisir setiap perkara yang sudah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) baik yang lama ataupun yang baru dan memantau apakah
terhadap pelaksanaan (eksekusi) badannya sudah dilaksanakan atau belum.
Bila tidak maka, Kajari menyampaikan tidak akan segan dan
pandang bulu untuk melakukan eksekusi badan terhadap terpidana. ( Muzer/ Rls )