Adhyaksa Foto Indonesia

Tegas, Kajari Jakut Perintahkan Anggotanya Inventarisir Perkara TP Lama Untuk Dilaksanakan Ekseskusi



JAKARTA
- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Atang Pujiyanto meminta jajarannya untuk menginventaris seluruh perkara tindak pidana umum lama yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi.

Demikian ditegaskan oleh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto saat memimpin apel perdana masuk kerja setelah libur panjang cuti lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah, Senin ( 9/5/2022 ) pagi di halaman kantor setempat.

Mengawali apel pagi yang dipimpin langsung Kajari Jakarta Utara menyampaikan ucapan selamat hari raya idulfitri 1443 hijriyah mohon maaf lahir & batin kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sembari meminta para pegawainya untuk tetap bekerja secara profesional.

“ Untuk tetap setia bekerja secara optimal, profesional, berhati nurani dan siap melayani,” ujar Kajari Atang Pujiyanto melalui keterangan Kasi Intel M. Sofyan, Sabtu ( 14/5/2022 ).

Mengawali rutinitas setelah lebaran, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menaruh perhatian besar pada bidang pidana umum, terutama pada penanganan perkara dan berpesan untuk berhati- hati, profesional dan berhati nurani dalam penangnaan perkara.

Selain itu, menindaklanjuti program nasional Kejaksaan RI terkait tangkap buron (tabur), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga meminta jajarannya untuk menginventarisir setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik yang lama ataupun yang baru dan memantau apakah terhadap pelaksanaan (eksekusi) badannya sudah dilaksanakan atau belum.

Bila tidak maka, Kajari menyampaikan tidak akan segan dan pandang bulu untuk melakukan eksekusi badan terhadap terpidana. ( Muzer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال