PULANG PISAU - adhyaksafoto.com, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Ir. Yudadi selaku perwakilan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi , Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Pulang Pisau, Ir.Godfridson, Kepala Bidang Aset BPPKAD, Widi Triawan, S.E., yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (13/05/2022).
Kerja sama yang dibangun dengan Dinas Pertanian bertujuan untuk pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan food estate Kabupaten Pulang Pisau sehingga tercapainya pengelolaan alsintan yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Widi Triawan, S.E. selaku Kepala Bidang Aset BPPKAD menyampaikan bahwa dengan adanya pelaksanaan aksi perubahan yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negara Pulang Pisau dapat mengembangkan pengelolaan UPJA di Pulang Pisau menjadi lebih baik.
“Kami mendukung berjalannya Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Pertanian Pulang Pisau agar dapat berjalan dengan baik sehingga petani se-Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan manfaat di bidang pertanian” ucap Widi Triawan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan berkaitan dengan pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan food estate kabupaten Pulang Pisau. Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah kita rintis dari beberapa minggu yang lalu.
Adanya pemahaman dan pengertian akan kesadaran dari masyarakat untuk mengurus UPJA secara bersama – sama meningkatkan kualitas diri demi kebaikan bersama dan kesejahteraan bagi petani di Pulpis.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut senang dengan antusias para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini.
“Pemahaman, pengertian dan kesadaran dari petani menjadi poin penting untuk memajukan kesejahteraan petani. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus ada niat baik dalam mendukung tercapainya kesejahteraan itu. Dengan adanya dukungan pemerintah dan pendampingan dari kejaksaan akan membantu para para petani untuk menumbuhkan kemajuan di bidang pertanian,” ucap Priyambudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjelaskan lebih lanjut bahwa akan dibentuk sebuah aplikasi yang akan mempermudah kita untuk memonitor dan mendampingi UPJA, sehingga dapat bekerja lebih professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait penggunaan aplikasi nantinya akan ada Bimbingan Teknologi dikemudian hari, guna memahami penggunaan aplikasinya.
Selain penandatanganan naskah perjanjian kerja sama, acara dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi Dinas Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam pemaparannya, Widi Triawan, S.E., selaku sebagai Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa barang milik daerah dapat dimanfaatkan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama penyediaan infrastruktur, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna (Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016). Salah satu dari barang milik daerah ialah alat dan mesin pertanian.
Alat dan mesin pertanian yang sering disebut ALSINTAN adalah peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen, pengolahan hasil tanaman, peternakan dan kesehatan hewan.
“Tarif atas pemanfaatan alsintan tidak boleh melebih tarif yang telah ditentukan daerah melalui Peraturan Daerah,” ucap Widi Triawan.
Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian, Ir.Godfridson menambahkan kepada daerah yang mendapatkan alsintan agar menerapkan asas manfaat atas barang tersebut. Sehingga alsintan dapat beroperasi dan menghasilkan manfaat bagi petani di daerah tersebut.
Diakhir acara, Priyambudi menyampaikan bahwa kejaksaan siap mensupport dan mendukung UPJA dalam pengelolaan alsintan. Mengutamakan kepentingan keuangan petani dan mendukung berkembangnya pertanian di Pulang Pisau. UPJA jangan terlalu mengejar keuntungan, tetapi lebih mengutamakan petani. “Harapannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terkait penggunaan alsintan ini,” tutupnya.( Ridwan)