Tersangka AR ( tengah ) saat pelimpahan tahap II dalam kasus Korupsi pada Dinas Pertanian Kab Hulu Sungai Selatan. |
HULU SUNGAI SELATAN- Bertempat di lapas kelas II A Banjarmasin, telah dilaksanakan Proses Pelimpahan tersangka perkara tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dan barang bukti pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2011-2016 berinisial AR kepada penyidik Kejari Hulu Sungai Selatan, Jum'at ( 27/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu sungai selatan Nur Albar, S.H.M.H., mengatakan setelah melalui berbagai tahapan dari Penyelidikan hingga ke tingkat Penyidikan kini tersangka AR prosesnya telah memasuki tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
" Berkas Perkara dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penyidik Kejari Hulu sungai selatan antara lain Masden Kahfi, Jaka Sutrisna dan tim Pidsus Kejari Hss " ungkap Kajari.
Kajari Kab. Hulu Sungai Selatan Nur Albar |
Selanjutnya, Kajari menambahkan Sebelum Berkas dinyatakan lengkap ( P21) Tim penyidik telah melaksanakan ekspose dihadapan kajari dan dihadiri oleh seluruh anggota tim, para kasi dan seluruh jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,
" Dengan hasil berkas dinyatakan lengkap dan bisa di tingkatkan ke tahap II," ungkapnya.
Setelah pelimpahan berkas Perkara dan barang bukti tersebut pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
Sebagaiman diketahui AR merupakan Salah satu ASN di dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( HSS) yang menjadi tersangka Korupsi Program DPUKP Tahun 2011 -2016 merupakan Piutang lainya berupa hewan ternak (program Penggemukan sapi ) yang diserahkan langsung kepada masyarakat, dan disalurkan melalui dinas Pertanian dengan anggaran Sebesar RP.15.997.500 ( Lima belas Miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah)
" Dari kegiatan yang bersumber dari Dana APBD Melalui Program DPKUP tahun 2011 - 2016 tersebut berdasarkan Data Perhitungan dari BPKP Banjarmasin merugikan keuangan Negara Lebih dari 2 Miliar Rupiah" ujar Kajari.
"Selama lima tahun berjalan, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, tersangka tidak menyetorkan Pengembalian dana Ke Kasda , maka dari itu kita lakukan penyidikan, dan dari hasil pemeriksaan kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” pungkas Mantan Kordinator Kejati Maluku Utara ini saat di konfirmasi.( Riduan )