Kajari Pulang Pisau, Dr. Priyambudi ( kiri ) menyapa masyarakat melalui program Jaksa Menyapa di Radio RRI Palangka Raya.
PULANG PISAU- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyapa
masyarakat pendengar setia Radio RRI Palangka Raya melalui Talk Show Program
Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui Studio LPP RRI Palangka Raya Jl. Mh
Thamrin No. 1 Palangkaraya, Selasa (25/05/2022).
Dialog Jaksa Menyapa pada kesempatan tersebut mengangkat
tema “ Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi SIMALSINTAN Untuk
Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan Dan
Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang
Pisau) ”.
Tema ini sangat relevan dengan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung RI melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yang nomor satunya ialah Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mana food estate merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.
Narasumber pada program jaksa menyapa kali ini ialah Kepala
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. dengan Jaksa
Fungsional, Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Tema yang dibahas pada program jaksa menyapa kali ini
menyoroti inovasi dalam pelayanan publik. Inovasi perlu dibentuk karena dapat
mendorong ketaatan masyarakat pada regulasi.
Dr.Proyambudi mengatakan,Jaksa Menyapa adalah sebuah program
Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia (LPP RRI) melalui Nota Kesepahaman yang dilaksanakan hari ini sebagai
kelanjutan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditanda tangani oleh
para Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kepala Stasiun RRI di tanah air pada
tahun 2018 lalu di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Priyambudi menjelaskan bahwa dalam meningkatkan pelayanan
publik di Kawasan Food Estate, Kejari Pulang Pisau mempelopori membentuk sebuah
inovasi berbasis IT.
" Aplikasi Simalsintan dapat membantu masyarakat Pulang
Pisau khususnya para petani untuk memanfaatkan alsintan yang ada dan dikelola
oleh UPJA dengan cara sewa, untuk mengembangkan dan memajukan pertanian."
ungkap Kajari .
Selanjutnya Dr.Priyambudi menambahkan bahwa Kejari Pulpis
bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo, menggandeng Balai Besar
Mekanisasi Pertanian (Balitbang Kementerian Pertanian RI) dan Peat Techno Park
Universitas Palangkaraya memberikan pelatihan kepada para kelompok tani dan
UPJA melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Simalsintan.
" Hal itu bertujun untuk memajukan pertanian dan
mendorong ketaatan hukum pada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di
Kawasan Food Estate" ujarnya.
Food Estate sebagai sebuah Proyek Strategis Nasional
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Pertanian sehingga berbagai
program dan bantuan disalurkan langsung Kementerian kepada masyarakat pedesaan
di lokasi Food Estate yang notabene dengan kualitas sumber daya manusia yang
kurang mendapat persiapan yang cukup memadai untuk menerima berbagai program
dan bantuan tersebut, khususnya bantuan alat-alat mesin pertanian.
Bantuan tersebut merupakan strategi modernisasi dan
mekanisasi pertanian untuk efisiensi dan efektifitas proses produksi dalam
rangka optimalisasi hasil pertanian. Untuk itu diperlukan peran serta dan
dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dengan
bersinergi bersama stake holder lainnya.
Pengelolaan alat-alat mesin
pertanian yang dilaksanakan oleh masyarakat/petani belum dilakukan secara
tertib, transparan dan akuntabel sebagaimana yang ditentukan oleh regulasi
sehingga diperlukan sebuah tata kelola pemanfaatan alsintan yang baik dan benar.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui tugas dan fungsi yang
dimiliki, yakni pendampingan dan pengamanan oleh bidang Perdata dan TUN serta
bidang Intelijen menginisiasi sebuah program kolaboratif bersama Pemerintah
Kabupaten cq. Dinas Pertanian untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan alsintan
yang tertib, transparan dan akuntabel dengan menggunakan sarana Teknologi
Informasi untuk mempermudah prosesnya.( RD)