JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin yang diwakili Wakil
Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa atau PPPJ Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang berlangsung di
Kampus A, Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan- Jakarta, Rabu ( 18/5/2022 ) dengan
tema “Smart Prosecutor Berakhlak”.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa tema PPPJ
tersebut sangat relevan dengan kondisi situasi saat ini, dimana dinamika
penegakan hukum dewasa ini membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas
melainkan juga harus memiliki kompetensi, kinerja dan profesionalisme
tinggi serta berintegritas, sekaligus
adaptif dan responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
“Tema ini sesungguhnya telah menjawab arahan saya
di setiap kesempatan, yang selalu
menitikberatkan bahwa saya tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas,
melainkan saya butuh Jaksa yang cerdas sekaligus berintegritas dan berahlak
mulia,” kata sambutan Jaksa Agung yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI beserta jajaran yang telah berani menyelenggarakan diklat PPPJ
secara klasikal di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dimana sebelumnya
selama dua tahun berturut-turut, diklat PPPJ diselenggarakan secara virtual.Para peserta PPPJ mengikuti upacara pembukaan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker secara ketat.
“Penyelenggaraan diklat PPPJ virtual pada dasarnya
merupakan terobosan cerdas Badiklat dalam menyikapi situasi pandemi yang
terjadi pada saat itu, untuk tetap menjaga rantai regenerasi Jaksa tidak
terputus, namun demikian mengingat metode pembelajaran secara daring hanya
efektif untuk penyampaian pelajaran teori, tetapi tidak dapat secara optimal
diterapkan dalam rangka membentuk, membangun dan menanamkan kedisplinan dan
jiwa korsa para peserta, itu sebabnya
PPPJ kali ini kita terapkan kembali diklat PPPJ dengan metode klasikal,” ujarnya.
Dikatakan bahwa pelaksanaan diklat PPPJ tahun 2022
secara klasikal ini akan menjadi barometer kesiapan Kejaksaan memasuki fase
transisi endemi Covid-19, karena keberhasilan pelaksanaanya akan menjadi acuan
bagi pelaksanaan diklat lainnya.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh penyelenggara
yang terlibat serius mengemban tugas dan tanggung jawabnya, pastikan sarana dan
prasana yang ada menunjang kebutuhan para peserta diklat untuk menjalankan
protokol kesehatan, dan semua pihak yang terlibat harus tetap waspada serta disiplin
menerapkan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan diklat dapat berjalan dengan
aman, dan lancar sampai pada penutupannya nanti,” terangnya.
Jaksa Agung menaruh harapan besar dengan metode
pelaksanaan diklat PPPJ tahun ini,
karena penyelenggaraan diklat secara klasikal atau tatap muka secara langsung.
Menurutnya, hal ini dipandang lebih
efektif dalam membentuk karakter para peserta diklat.
“ Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal
baik di dalam, maupun di luar kelas secara kelompok akan memantik rasa
kebersamaan, dan saya yakin dapat lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat
soliditas dalam diri setiap peserta,”
“Perlu saya sampaikan kepada Kabadiklat beserta
jajaran dan para widyaiswara, saya titip anak-anak saya, tunas adhyaksa calon
penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan
sungguh-sungguh, karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan
mereka. Artinya apa yang bapak ibu
lakukan dan berikan selama diklat, sejatinya merupakan investasi besar
Kejaksaan yang akan kita petik dua puluh tahun kedepan, untuk itu jaga mereka
baik-baik dan berikan yang terbaik untuk mereka . Pastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang
memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badiklat. Karena
tuntutan zaman, kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan
di Badiklat, maka kita tidak boleh lagi bermain-main dengan kualitas anak didik
kita,” sambungnya.
Diimbuhkan bahwa sebagai calon aparat penegak
hukum, peserta PPPJ dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga
penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan
keadilan saja melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada
masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.
Menurut Jaksa Agung RI, dinamika yang berkembang
saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi
retributif dan oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative
Justice / RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat
ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus
dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ
itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat
menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan
memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ
secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Wakil Jaksa Sunarta selaku inspektur
upacara pembukaan Diklat PPPJ.
Jaksa Agung RI menyampaikan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan
hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila
yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan
korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan
keinginan masyarakat.
Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana saat menyampaikan laporan kepenyelenggaraan Diklat PPPJ Angkatan 79 Gelombanag I Tahun 2022.
Sementara sebelumnya Kepala Badan Diklat (
Kabadiklat ) Kejaksaan RI Tony Spontana dalam laporanya menyampaikan tema
Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang
I Tahun 2022 yakni “Smart Prosecutor Berakhlak” mendasarkan pada road map
Pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pada tahun 2022 masuk pada
tahap smart ASN serta core values ASN berorientasi pelayanan, akuntabel,
kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“Dengan mengingat tema tersebut, Badiklat berharap
dapat melahirkan Jaksa yang berintegritas dengan kompetensi kinerja dan
profesionalisme tinggi, adaptif, responsif terhadap tujuan organisasi serta berorientasi
pada pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan dengan berdasarkan
hati nurani,” ujar Kabadiklat Tony Spontana.
Tony juga menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan 79
Gelombang I Tahun 2022 akan diselenggarakan selama 4 (empat) bulan terhitung
sejak 18 Mei 2022 sampai dengan 21 September 2022 dengan metode pembelajaran
tatap muka (klasikal).
Adapun peserta PPPJ adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Kejaksaan Calon Jaksa yang lolos seleksi CPNS dan ditetapkan untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan berasal dari satuan kerja yaitu 2 (dua)
orang dari Kejaksaan Tinggi, 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) orang dari
Kejaksaan Negeri dan 31 (tiga puluh satu) orang dari Cabang Kejaksaan Negeri
seluruh Indonesia.
Adapun jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022 sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh)
orang terdiri atas 215 (dua ratus lima belas) orang laki-laki dan 105 (seratus
lima) orang perempuan yang dibagi dalam 8 (delapan) kelas masing-masing 40
(empat puluh) orang.
Turut hadir pada pembukaan Diklat PPPJ Angkatan 79
Gelombang I Tahun 2022 para Jaksa
Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI, Sekretaris Badiklat, Para Pejabat Eselon II dan III di
Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badiklat, Ketua Komisi Kejaksaan dan 320 orang Peserta
PPPJ, dengan menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan. ( Muzer)