Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Korupsi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan BM Kota Tomohon Berhasil Ditangkap Tim Tabur

Dua petugas dari Tim Tabur Kejaksan menunjukkan surat penangkapan tersangka AR di Tangerang Selatan Kota, Rabu ( 18/5/2022 )

JAKARTA
- Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Tomohon, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tersangka dengan inisial AR 50 tahun berhasil ditangkap di daerah Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“ Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka yang merupakan buronan Kejari Tomohon pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 13:00 WIB,” ujarnya, Kamis ( 19/5/2022 ).

Ketut Sumedana menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019.

AR, S.E. merupakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, Tersangka AR, S.E. diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“ karena ketidak patutannya maka Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Kemudian Tim memastika keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka.

Saat berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tomohon untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Atas perbuatan tersangka disangka dengan pasal dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755,- (lima ratus sebelas juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  ( Muzer )

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال