Dua petugas dari Tim Tabur Kejaksan menunjukkan surat penangkapan tersangka AR di Tangerang Selatan Kota, Rabu ( 18/5/2022 )
JAKARTA-
Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang
buronan asal Kejaksaan Negeri Tomohon, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor ) Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tersangka dengan
inisial AR 50 tahun berhasil ditangkap di daerah Cirendeu, Kecamatan Ciputat
Timur, Kota Tangerang Selatan.
“
Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka yang merupakan buronan
Kejari Tomohon pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 13:00 WIB,” ujarnya,
Kamis ( 19/5/2022 ).
Ketut
Sumedana menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober
2019.
“ AR, S.E.
merupakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam
Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013,”
ungkapnya.
Lebih
lanjut Ketut mengungkapkan, Tersangka AR, S.E. diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah
disampaikan secara patut.
“
karena ketidak patutannya maka Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO),” bebernya.
Kemudian
Tim memastika keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim
Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka.
Saat
berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tomohon
untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Atas
perbuatan tersangka disangka dengan pasal dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah
sebesar Rp. 511.202.755,- (lima ratus sebelas juta dua ratus dua ribu tujuh
ratus lima puluh lima rupiah)
Melalui
program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya
untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan
eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para buronan. ( Muzer )