Adhyaksa Foto Indonesia

Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Covid-19, Kejati Lampung Bagikan 250 Paket Sembako

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto ( tengah ) didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asnawi ( kedua dari kanan ) memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. 

LAMPUNG
- Sebagai wujud kepedulian Kejaksaan Tinggi Lampung khususnya kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asnawi beserta para pejabat utama pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa tanggal 5 April 2022 menggelar Kegiatan Bakti Sosial dengan membagikan paket sembako ke Posko KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan).

“ Melakukan bakti sosial ke Posko KKSS atau Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Jalan RE Martadinata Kota Karang, Teluk Betung Timur Bandar Lampung,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A. S.H., M.H dalam keterangannya yang diterima, Rabu ( 6/4/2022 )

I Made Agus Putra menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan tema “Tingkatkan Kepedulian, Raihlah Kemenangan”.


Kegiatan bakti social yang bertemakan “Tingkatkan Kepedulian, Raihlah Kemenangan” tersebut juga didukung dan atas kerja sama dengan PLN UID Lampung.

Made menyebut dalam kegiatan ini, total bantuan yang dibagikan berupa paket sembako sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) paket yang berisikan Beras 5 Kg, Gula, Kecap, Minyak dan Tepung yang akan dibagikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Setelah dilakukan pemberian secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, selanjutnya diadakan sesi Diskusi Publik tentang Permasalahan Hukum yang sering terjadi di masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan baksos,  Kajati berharap agar bantuan sosial ini dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga bisa sedikit membantu meringankan beban masyarakat. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال