PULANG PISAU- adhyaksafoto.com,
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pulang Pisau telah menghentikan penuntutan dalam
perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Ardiansyah Alias Agau (6/4/2022).
Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tanggal
28 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri pulang Pisau Dr.Priyambudi,SH,MH
mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana
dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan
antara pelaku dan korbannya.
Ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
"Penerapan Restorative justice ini telah melalui
serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya adanya
perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana" terang Priyambudi.
Selain itu, penghentian penuntutan melalui mekanisme
Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung yang disampaikan melalui ekspose perkara
secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan
demikian, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses
persidangan.
Perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP an. Tersangka
Ardiansyah Alias Agau Bin Isa Dan Herman Felani Bin Rumansyah terjadi hari Jumat
tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas
(MKM), Desa Kanamit , Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau. Kedua tersangka merupakan
karyawan yang bertuga untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan
bakar solar milik PT. MKM.
Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak
40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000,-. Namun belum sempat seluruhnya
terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.
Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai
korban menyatakan memaafkan perbuatan para tersangka.
" PT. MKM memaafkan karena ternyata motivasi para
tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk
membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara
kedua pihak" ujar Priyambudi Melanjutkan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini
berlandaskan pada prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana
sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip-prinsip ini
merupakan prinsip penting dalam penerapan Restorative Justice.
Priyambudi berharap, penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini dapat menciptakan pemulihan kembali pada keadaan semula
dengan tetap menjaga keharmonisan masyarakat yang ada di bumi “Handep Hapakat”
ini.( Ridwan)