LEMBATA - adhyaksafoto.com, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lembata Nusa Tenggara Timur, Melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ( Penkum) di Wilayah Desa Pada Kecamatan Nubatukan, Penerangan Hukum ini dilaksanakan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 pada pukul 10.00 WITA.
Selaku Pelaksana Bidang Intelijen Kejaksaan
Negeri Lembata dengan Program Jaga Desa dengan Tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal,S.H.,M.H Melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino,SH sebagai Narasumber memberikan Materi dengan Judul Penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Bapak
Azrijal,SH.MH berpesan Melalui Penkum ini diharapkan semua Pemdes yang ada bisa memahami lebih dalam terkait Penggunaan
Dana desa ( DD) , selain itu kami menghimbau Semua Pengurus BPD dan Anggota
aktif melakukan Pengawasan sesuai bidangnya, intinya jalin kerjasama yang baik
antara Pemdes dan BPD, agar tidak ada lagi Penyalahgunaan Dana desa "
terang Teddy.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Karolus Kopong Payung beserta perangkat desa, Kepala BPD Vinsensius
M.Tupen, dengan jumlah peserta dalam
kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Lembata berjumlah sekitar 50 orang.
Kepala Desa Pada Kecamatan Nubatukan Provinsi
Nusa Tenggara Timur sangat mengapresiasi kegiatan yang di lakukan oleh
Kejaksaan Negeri Lembata dalam pemberian Materi tentang penggunaan Dana Desa
berdasarkan perundangan-udangan yang berlaku serta
Kepala Desa Pada juga mengharapkan agar
kegiatan terus dijalankan di desa pada setiap tahunnya di Desa Pada.
" Kami sangat berterima kasih Kepada
Kejari Lembata melalui Penkum ini kita
bisa lebih memahami terkait Penggunaan Dana Desa , bisa meningkat kan hubungan
kerjasama dengan BPD dan tentunya kita akan menggunakan dana Desa sesuai Aturan
yang berlaku " Sambut Kades.
Sebagaimana diketahui Masyarakat Desa Pada
Kecamatan Nubatukan Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat antusias atas kehadiran
Tim dari Kejaksaan Negeri Lembata dengan beberapa pertanyaan yang diberikan
untuk menjadi dasar pengetahuan masyarakat atas aturan hukum dalam penggunaan
dan pengelolaan keuangan Dana Desa agar terhindar dari permasalahan yang
bertentangan dengan Hukum.( Ridwan / Rls )