KOBAR - adhyaksafoto.com, Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kotawaringin Barat ( Kobar ) dilaksanakan Penghentian penuntutan Perkara Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) berdasarkan keadilan restoratif justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ( Kobar ) Makrun,S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Indra Nasution, S.H. kepada awak media mengatakan, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut mengacu kepada Surat Edaran Jampidum nomor 01/ E/EJP / 02/2022 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dan berdasarkan surat permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang diajukan oleh terdakwa.
Dalam Pelaksanaan Restoratif Justice ini, Tersangka Renaldy Arwan Pratama telah melakukan perbuatan Jejerasan Dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Kasi Intel Kejari Kobar ini menjelaskan , Kronologis perkara terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 lalu, sekira pukul 20.00 Wib, di jalan Matnoor GG.Mulia Kelurahan baru kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
" Saat itu Korban, Jumratul Aulia ( Istri pelaku ) Merasa curiga dan merasa janggal terkait Keuangan Rumah tangga, sehingga korban berinisiatif menghubungi teman Pelaku via Handphone dengan maksud menanayakan Masalah hutang Piutang" ungkap Kasi Intel, Selasa (26/4 / 2022).
Namun, kata Kasi Intel belum sempat Teman Pelaku menjawab Telepon pelaku langsung menyambangi korban ke kamar dan terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian terdakwa langsung berdiri di dinding kamar dan langsung menendang paha, kaki dan pantat korban sebanyak 10 kali.
Kasi Intel melanjutkan, Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI yang diikuti juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Aspidum Kejati Kalteng dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta Kasi Oharda Kejati Kalteng dan seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Kotawaringin Barat, yang di lalukan melalui sarana video Conference (Vicon) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Adapun tahapan Pelaksanaan restoratif justice oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Kobar antara lain.
Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum dan sepakat melakukan proses perdamaian pada hari Senin tanggal 14 April 2022.
Selanjutnya antara pihak tersangka dan korban hadir sampai tanggal yang ditentukan atau proses perdamaian dilaksnakan sampai harai ke - 14 ( empat belas ) tepat nya tanggal 14 April 2022.
Selain itu, syarat Terpenuhinya Keadilan Restoratif Justice yang dilakukan mengacu pada beberapa syarat kata kasi Intel, antara lain,
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana
2.Bahwa korban telah memberikan maaf kepada tersangka dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
3. Tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dengan syarat, bahwa pihak tersangka tidak akan mengulangi perbuatan ( Pemukulan) atau bentuk kekerasan lainya terhadap korban.
4. Bahwa terkait pengaduan yang telah disampaikan oleh korban kepada pihak berwajib maka dalam ini, pihak korban akan mencabut pengaduan dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
5. Bahwa tersangka bersedia dan sanggup apabila mengulangi perbuatannya kembali bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. ( Ridwan / Ril )