Gedung Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Agung
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi dan
penghargaan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jam-Datun ) atas
keberhasilannya mendampingi pihak pemerintah dalam perkara gugatan Pelaksanaan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta,
Kamis ( 21/4/2022 ) kemarin menyampaikan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Pengacara
Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima
ucapan terima kasih dan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dalam
Penanganan Perkara Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021.
“ Menerima apresiasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri dalam
penanganan gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan
penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai
Koordinator PPKM,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan atas
proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan
Penggugat tidak diterima.
“ Oleh karenanya Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi
dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Perdata dan
Tata Usaha Negara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara,” tambahnya.
Adapun tim JPN Jamdatun yang terdiri dari Mangasi Situmeang, S.H.,
L. LM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M. Purnomo Satriyadi, S.H., M.H. (Anggota Tim
Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, S.H. (Anggota Tim Kuasa) atas kerjasama
dan komitmen yang baik. ( Muzer)