![]() |
Tim Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melkukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga menjadi sumber pengungkapan kasus Mafia Tanah aset Pertamina. |
JAKARTA- Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta telah melakukan tindakan hukum penggeledahan terhadap
salah satu rumah yang diduga terdapat adanya barang bukti yang diperlukan untuk
memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Menurut Press Release dengan Nomor : PR-39/M.1.3/Kph.2/04/2022
yang diterima media Rabu ( 27/4/2022 )menyatakan bahwa Rumah yang digeledah itu
milik almarhum Suprapto yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang
disimpan di rumah almarhum Suprapto terkait dengan kasus mafia tanah terhadap
aset Pertamina yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Ashari mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik
pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI menemukan dan menyita
dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti.
"Untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana
korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun,
Jakarta Timur, yang sedang disidik (penyidikan)," ucap Ashari.
Selain itu, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli
waris untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang
bukti.
"Baru 3 orang ahli waris yang diperiksa," ujar Ashari.
Sementara, dari pihak PT Pertamina, tim penyidik baru memeriksa 4
orang yang merupakan bagian aset dan
legal pada saat menghadapi sidang gugatan perdata terkait perkara tanah.
"Pihak Pertamina yang diperiksa baru dari bagian Aset dan
legal yang mewakili pada saat sidang perdata dulu," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Kejati DKI meningkatkan penanganan status
dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus mafia tanah aset milik PT
Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.
Peningkatan status penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil
gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati DKI Jakarta.
Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang
cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak
pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tegasnya.
Bahkan, tim penyidik Kejati DKI tengah mendalami aliran dana ke
sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset
milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Untuk menelusuri dan menelisik aliran dana tersebut, tim penyidik
pada Aspidsus Kejati DKI telah
menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). ( Muzer/ Rls )