Proses perdamaian atara tersangka Vivi dengan para korban yang digelar di Kejari Pare Pare.
JAKARTA- Jaksa
Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum)
Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Vivi Nurbayanti Alias Iva Binti Makmur Wijaya
dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Kamis 14 April
2022 secara virtual.
Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung dalam rilisnya, Minggu ( 17/4/2022 ) mengungkapkan bahwa peristiwa berawal pada Minggu 26 Desember 2021, Tersangka Vivi Nurbayanti Alias Iva Binti Makmur Wijaya bersama dengan anak-anaknya sedang bermalam di rumah ipar Tersangka bertempat di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Kemudian pada pagi harinya sekitar
pukul 07.30 WITA Tersangka bangun dan melihat Saksi Zulfitra sedang tidur di
ruang tamu dan juga melihat sebuah handphone Samsung Galaxy A12 warna blue
Imei1 : 353404724267601 Imei2 : 35699770 4267605 berada di atas meja ruang
tamu.
Tersangka kemudian mengambil handphone
tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Zulfitra.
Adapun motif Tersangka mengambil
handphone tersebut dikarenakan anak Tersangka membutuhkan handphone untuk
digunakan belajar daring (online),
dan setelah mengambil handphone tersebut,
Oleh Tersangka handphone tersebut lalu
diberikan kepada anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran secara daring (online).
Akibat perbuatan Tersangka saksi
korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena Tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak
lebih dari 5 (lima) tahun.
Sebelumnya telah dilaksanakan
perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare
dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang
dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah
memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.
Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan
kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat
mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi.Masyarakat merespon
positif.
Jam-Pidum mengatakan dalam proses restorative justice adalah pentingnya ada kata maaf, dan juga
mengakui kesalahan lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. Dalam
perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan
harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf
dari korban.
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Muzer/ Rls)