Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat MoU Dengan Auriga Nusantara Tingkatkan SDM Kejaksaan Soal Penanganan Perkara SDA-LH

 


 Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana ( kiri ) bersama Ketua Yayasan Auriga Nusanatara Timer Manurung memperlihatkan naskah nota kesepakatan usai ditandantangani bersama pada perjanjian kerjasama terkait peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan dalam penanganan perkara sumber daya alam dan lingkungan hidup di indonesia, Senin ( 11/4/2022 ) 

JAKARTA
- Badan Diklat Kejaksaan RI menggelar perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan Yayasan Auriga Nusantara tentang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kejaksaan RI melalui Pendidikan dan Pelatihan.

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Nota kesepakatan bersama yang berlangsung di Ruang Viip Gedung Wicaksana Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin ( 11/4/2022 ) ditandantangani oleh Ketua Yayasan Auriga Nusanatara Timer Manurung dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana dengan disaksikan oleh jajaran kedua pihak.


Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana ditemui usai penandatangan mengatakan, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman kerjasama dan penyelearasan program kegiatan kedua pihak dalam penyelenggaraan Diklat bagi pegawai Kejaksaan Riterkait masalah Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

“ Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI khusunya dalam penanganan perkara yang terkait dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia,” ujar Tony Spontana.


Adapun ruang lingkup perjanjina kerjasam ini meiputi, pemberian bantuan peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan Ri, Penyelenggaraan Diklat, Pengembangan kualitas Diklat dan bentuk kerjasama lainnya yang disepakati berkenaan dengan peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI.

Dalam perjanjian kerjasama ini kedua pihak menerangkan, Yayasan Auriga Nusantara merupakan organisasi non pemerintahan yang memiliki perhatian terhadap isu isu penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingungan hidup di Indoneasia, sementara Badan Diklat Kejaksaan RI merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang di bidang Pendidikan dan Pelatihan.  

Perjanjian kerjasama ini berlandaskan pada itikad baik dengan mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan.  ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال