JAKARTA- Badan Diklat Kejaksaan RI menggelar perjanjian
kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan Yayasan Auriga
Nusantara tentang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kejaksaan RI
melalui Pendidikan dan Pelatihan.
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Nota kesepakatan bersama yang berlangsung di Ruang Viip Gedung Wicaksana Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin ( 11/4/2022 ) ditandantangani oleh Ketua Yayasan Auriga Nusanatara Timer Manurung dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana dengan disaksikan oleh jajaran kedua pihak.
Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana ditemui usai penandatangan
mengatakan, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman kerjasama dan
penyelearasan program kegiatan kedua pihak dalam penyelenggaraan Diklat bagi
pegawai Kejaksaan Riterkait masalah Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
“ Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI khusunya dalam penanganan perkara yang terkait dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia,” ujar Tony Spontana.
Adapun ruang lingkup perjanjina kerjasam ini meiputi,
pemberian bantuan peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan Ri, Penyelenggaraan
Diklat, Pengembangan kualitas Diklat dan bentuk kerjasama lainnya yang disepakati
berkenaan dengan peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI.
Dalam perjanjian kerjasama ini kedua pihak menerangkan, Yayasan
Auriga Nusantara merupakan organisasi non pemerintahan yang memiliki perhatian
terhadap isu isu penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingungan hidup
di Indoneasia, sementara Badan Diklat Kejaksaan RI merupakan unsur penunjang
tugas dan wewenang di bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Perjanjian kerjasama ini berlandaskan pada itikad baik dengan
mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan. ( Muzer )