Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melakukan salam komando bersama Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra yang baru dilantiknya.
MOJOKERTO – Sekian bulan jabatan kursi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto kosong, hari ini kekosongan terjawab sudah dengan hadirnya mantan Kasi
Datun Kejari Lumajang Rizky Raditya Eka Putra.
Kepala
Kejaksaan Negeri ( kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyampaikan
bahwa Kasi Datun Kejari Lumajang Rizky Raditya Eka Putra resmi mengisi
kekosongan kursi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto.
Dikatakan
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kasi Pidsus, telah dilaksanakan
kemarin ( kamis, 17/3/2022 – red ) di aula Kejari setempat.Kajari bersama para Kasi dan Kasubagbin melakukan formasi salam kekompakan usai acara pelantikan Kasi Pidsus.
Gaos
menyebut kehadiran pejabat baru ini menambah semangat baru kejaksaan negeri
kabupaten Mojokerto dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah.
’’Dengan pengisian kasi pidsus yang sudah
beberapa bulan kosong ini, diharapkan penanganan korupsi di wilayah ini semakin
optimal,’’ ungkap Kajari Gaos Wicaksono, kepada media ini melalui washap Jumat
( 18/3/2022 )
Gaos
berharap dengan bergabungnya pejabat baru ini bisa langsung tancap gas dan
menyesuaikan diri di lingkungan baru dengan 18 kecamatan ini. Sebab, tantangan
dalam penegakan hukum ke depan semakin kompleks.
’’Artinya,
penanganan tidak sekadar penegakan hukum. Tapi pengembalian dan menyelamatan
kerugian uang Negara. Itu menjadi yang utama,’’ tegasnya.
Gaos menyebut salah satunya perkara dugaan korupsi di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo yang saat ini masih tahap penyidikan masih di kebut untuk dapat segera diimpahkan ke Pengadilan.
’’Kami targetkan minggu depan, perkara dengan
kerugian negara Rp 464 juta ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk
disidangkan,’’ ungkapnya.
Sebelumnya,
kejari juga menerima pengembalian keuangan negara atas dalam kasus dugaan
korupsi di PNPM-MP Kecamatan Jatirejo. Dari total Rp 464 juta, tersangka hanya
bisa mengembalikan separonya. Yakni, senilai Rp 261 juta.
Sementara
Kasi Pidsus Rizky Raditya usai dilantik menyatakan segera siap bekerja maksimal
dan segera tancap gas untuk melakukan penyesuaian di lingkungan baru. Termasuk
mempelajari sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejari saat
ini. ( Muzer/ Rls )