Terpidana Korupsi Kredit Fiktif ( kedua dari kiri/kaos hitam ) saat diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejagung, Senin ( 21/3/2022 )
JAKARTA-
Pelarian seorang buronan yang masuk DPO ( daftar pencarian orang ) asal
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil dihentikan dan ditangkap oleh Tim Tabur
( tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Agung.
DPO
atas nama Sony Putra Samapta (45) adalah
buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam Program Pembangunan dan
Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk
Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada
Tahun Anggaran 2011.
“ Diamankan di Apartemen Menteng Square, pada hari
Senin 21 Maret 2022 pukul 23:10 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut
Sumedana kepada wartawan, Selasa ( 22/3/2022 ) di Jakarta.
Ketut
mengungkapkan pelarian Sony Putra Samapta yang berhasil diamankan tim tabur Kejagung
merupakan Terpidana atas kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi
Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek
Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun
Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh
empat miliar).
“ Sehingga mengakibatkan kerugian negara
sebesar dua miliar rupiah,” tandasnya.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018,
Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.
Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana
penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada
Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar
lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone
pada tanggal 11 Juni 2013.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kapuspenkum
menyatakan buronan berhasil diamankan ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO atas nama Sony
Putra Samapta.
Kemudian
Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana.
Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung
mengamankan Terpidana di Apartemen Menteng Square kemarin ( Senin-red ), dan
terpidana juga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan
eksekusi. ( Muzer/ Rls )