Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Korupsi, Gerak Cepat Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO asal Kejati Sulsel di Apartemen

 

 


 

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif ( kedua dari kiri/kaos hitam ) saat diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejagung, Senin ( 21/3/2022 )

JAKARTA
- Pelarian seorang buronan yang masuk DPO ( daftar pencarian orang ) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil dihentikan dan ditangkap oleh Tim Tabur ( tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Agung.

DPO atas nama Sony Putra Samapta (45) adalah buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011.

 “ Diamankan di Apartemen Menteng Square, pada hari Senin 21 Maret 2022 pukul 23:10 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa ( 22/3/2022 ) di Jakarta.

 

Ketut mengungkapkan pelarian Sony Putra Samapta yang berhasil diamankan tim tabur Kejagung merupakan Terpidana atas kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar).

 “ Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar dua miliar rupiah,” tandasnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.

 Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.

 Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kapuspenkum menyatakan buronan berhasil diamankan ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO atas nama Sony Putra Samapta.

Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan Terpidana di Apartemen Menteng Square kemarin ( Senin-red ), dan terpidana juga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال