Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta
BOGOR- Peraturan
Presiden nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025
merupakan payung hukum implementasi terhadap penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM, dengan adanya program aksi HAM tersebut
yang telah dilaksanakan menjadi sangat bermakna untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa pada tahun toleransi ini.
Berkaitan adanya
program Restoratif Justice (RJ) yang diinisiasi Kejaksaan, sebagaimana beberapa
waktu lalu Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Nomor B-475/E/Es.2/02/2022
tanggal 8 Februari, hal pembentukan kampung Restoratif Justice yang
ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana,
kebijakan tersebut sangat berkaitan erat dengan kegiatan pemberdayaan
masyarakat melalui program Kelurahan Sadar Hukum oleh Pemerintah Kota Bogor.
Wacana kolaborasi
program Kelurahan Sadar Hukum dan Restoratif Justice menjadi suatu hal yang
menarik dibahas berdasarkan pendapat para tokoh masyarakat mengingat banyak
keadilan yang diabaikan, sehingga masyarakat menganjurkan dapat dituangkan
dalam Peraturan Wali Kota Bogor atau kebijakan pemerintah Kota Bogor lainnya
untuk melegalkan kaidah-kaidah tersebut sebagai Regulasi HAM di Kota Bogor.
Kabag Hukum dan
HAM Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya mengatakan, "HAM merupakan
pilar penting bagi peradaban bangsa
Indonesia untuk pembangunan yang bermartabat, dan regulasi sebagai payung Hukum
pelaksanaan kegiatan ataupun sebagai rujukan petunjuk teknis kegiatan agar
harmonis dan sinkron." Ujarnya kepada media ini, Sabtu ( 5/3/2022 )
Alma
mengungkapkan, "3 regulasi yang dijadikan dasar pelaksanaan Kelurahan
Sadar Hukum, pertama terkait adanya Perpres Nomor 53 tahun 2021 tentang RAN HAM
2020-2025, kedua berupa Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan
77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam PHD dan ketiga Permenkumham Nomor 22
tahun 2021 tentang Kriteria Kota Peduli HAM." Terangnya.
Lebih lanjut Alma
menjelaskan, "Apa yang harus dilakukan Pemkot Bogor setelah adanya program
Restoratif Justice oleh Kejaksaan Agung, tentunya dengan merujuk pada Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, maka kebijakan tersebut dapat dikolaborasikan,
disinkronkan untuk diturunkan ke dalam Peraturan Wali Kota, agar harmonis
dengan program Kelurahan Sadar Hukum." Jelas Jaksa Alma yang juga
merupakan alumni Universitas Pertahanan.
Begitu pula tutur
Alma dengan penerbitan regulasi berupa Produk Hukum Kota Bogor berupa pemenuhan
standar-standar pelayanan sebagai Kota Toleransi, Kota Peduli HAM, Tata Kelola
Pemerintahan Inklusif yang berbasis kesetaraan, Kota Layak Anak dan sebagainya
yang telah diterbitkan untuk memenuhi penilaian P5 HAM.
“ Saya
berpandangan semua itu berkaitan langsung dengan keadilan di masyarakat, oleh
karenanya Kota Bogor dapat memperkaya kebijakan HAM sebagai rujukan melalui
penerbitan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan Keadilan Restoratif."
terang Alma
Ditambahkan bahwa
Parameter Restoratif Justice telah jelas sebagai implementasi HAM, salah
satunya melalui keterbukaan informasi publik dan dampak yang tercipta
dimasyarakat juga bernilai positif.
“ Apalagi
berkaitan dengan kegiatan Festival HAM di Kota Bogor pada tahun 2022 ini, saya
berharap Kejaksaan dapat tampil mengisi ruang keadilan tersebut sebagai margin
apresiation. Tentunya kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Pemkot
Bogor memperkuat penerapan Restoratif Justice sebagaicontoh baik dalam
implementasi HAM melalui penegakan hukum. "tutup Alma.
(Muzer/ Rls)