Terdakwa ( tengah ) dibebaskan dari ruang tahanan oleh Jaksa Kejari Pati berdasarkan Restoratife Justice
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Pati
mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative
Justice) melalui ekspose secara Virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama
Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari ) Pati, Mahmudi, S.H., M.H, Senin
( 31/01/2022 ) dalam paparannya mengungkapkan bahwa peristiwa perbuatan pidana yang
dilakukan Tersangka terjadi pada pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB
bertempat di Dukuh Bertek Rt.01 Rw.03 Desa Dadirejo Kec. Margorejo Kab. Pati.
Mahmudi membeberkan penganiayaan terjadi bermula Tersangka Agus
Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji membuat status di facebook yang berisi “waspada
vega ijo motor mentaris koh bose, iki peringatan, nek jek ngelek-ngelek aku nek
buriku meneh, ko golek wacane provokator meneh, aku ra segan-segan ngilangke
tangan embi sikelmu, nek ngak tak kasi pelajaran dirimu, selot sue kurang ar,
wes cukup dirimu neleki uwong berah, malah akeh seng seneng eksekusi dirimu,
buajingan kau”.
“ Status tersebut dibaca oleh Saksi korban Kahar Bin Tabri,” ujar
Mahmudi melalui rilis yang di siarakan Puspenkum Kejagung, Selasa ( 1/02/2022 )
Kemudian Saksi korban Kahar Bin Tabri mengirim pesan melalui
facebook kepada tersangka untuk mengklarifikasi permasalahan antara tersangka
dengan Saksi korban Kahar Bin Tabri.
“ Setelah Itu Saksi Korban Kahar Bin Tabri Mengajak Saksi Hadi Purnomo Dan Saksi Widi Pebrianto yang merupakan teman kerja di pemotongan hewan sapi untuk menemani pergi ke rumah tersangka untuk klarifikasi status tersangka di Facebook,” terangnya.
Sesampainya di rumah Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji, kemudian Saksi korban Kahar
Bin Tabri menemui tersangka namun Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji yang marah langsung memukul
Saksi korban Kahar Bin Tabri menggunakan pompa angin yang mengenai lengan
tangan sebelah kiri kemudian tersangka mengambil senjata tajam jenis samurai
dan mengayunkan samurai yang masih di dalam sarungnya kearah Saksi Korban Kahar
Bin Tabri namun ditangkis oleh saksi korban dengan tangan kiri dan sarung
samurai tersebut pecah terbelah sehingga ujung mata samurai mengenai bagian
kepala samping kiri saksi korban.
“ Mengingat Restorative
Justice merupakan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan pola hubungan baik
dalam masyarakat, karena antar korban dan tersangka merupakan tetangga dan
tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan harus membantu menghidupi
orang tua,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri
Pati kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice, dan sukses
menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian antara korban dan tersangka
dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, pada tanggal 19 Januari 2022 yakni
dua hari setelah dilaksanakannya Tahap 2.
Alasan Kejari Pati
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena Tersangka baru
pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian Pasal yang disangkakan tindak
pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“ Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban
pada tanggal 19 Januari 2022,”
bebernya.
Jaksa sebagai Fasilitator
mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan
tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa
tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Hal itu sesuai arah
kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar
persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang
akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga
Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung
kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 30 Januari 2022 dan Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala
Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, selanjutnya tersangka dikeluarkan
dari rumah tahanan Pati dan dibebaskan. ( Muzer/ Rls )