KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM, Pengadilan Negeri Kasongan menolak seluruh gugatan dari Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017 atas nama Supriady., S.Sos., selaku penggugat melalui kuasa hukum Antoninus Kristiano, SH dan rekan mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.
Hal ini sebagaimana tersebut dalam
Putusan Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama dengan Nomor
15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022.
Dalam proses persidangan, pihak
penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan pembuktian
dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri
Katingan Bayu Aji Pramono, S.H. dan Ferry, S.H.,M.H., dapat membuktikan jika
penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat, dilakukan
dengan alasan yang jelas karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah
sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tergugat tidak
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat.
Kajari Katingan Tandy Mualim,S.H
kepada awak media menyampaikan bahwa
Sebelumnya Penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam
penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas
Pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017.
"Dalam perkembangannya telah
mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status
hukum sebagai tersangka, upaya yang dilakukan penggugat tersebut pupus, dengan
hasil permohonan ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor:
2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021" terang Kajari.
Menurut Kajari Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut,
hal ini menunjukan keprofesionalan JPN Kejaksaan Negeri Katingan dalam
menangani kasus keperdataan di Kabupaten Katingan.
"Selanjutnya Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara
Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun
Anggaran 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Palangka Raya" pungkasnya
( Ridwan/Rilis)