Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan
bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh
Majelis Hakim Terkait tindak Lanjut Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak
Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), namun Penuntut Umum merasa ada
hal-hal yang kurang dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, bahwa
Terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil.
“Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara
korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun,
Terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada
PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Triliun dan Terdakwa terbukti
bersalah, vonis hukuman nihil. Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa
keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya
perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Jaksa
Agung Burhanudedin dalam konferensi pers yang digelar Rabu ( 19/01/2022 ).
Terkait dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro,
Jaksa Agung menyatakan bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah
diajukan. Untuk saat ini, Terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap
persidangan yaitu pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat
perkembangannya,
“Namun satu hal
yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang
sudah diajukan,”tegas Jaksa Agung. ( Muzer/ Rls )