Asisten Komisioner KASN JPT 1 bidang Mediasi dan Perlindungan – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.
JAKARTA- KASN kembali menerima laporan pengaduan, kali ini
laporan datang dari masyarakat Non ASN Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda pada
Kamis ( 20/01/2022 ) lalu melalui Barcode Medlin medlin.kasn.go.id dan pada
esok harinya, ( Jumat (21/22-red) KASN langsung melakukan klarifikasi yang
dipimpin langsung oleh Asisten Komisioner KASN JPT 1 bidang Mediasi dan
Perlindungan – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.
“ Dari hasil klarifikasi pelapor diperoleh gambaran fakta
telah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat ASN pada Dinas
Kominfo Kalimantan Timur,” ujar Agung Endrawan kepada redaksi, Sabtu (
22/01/2022 ).
Agung mengungkapkan Pelapor dengan inisial ED ini sudah
bekerja selama 9 tahun menjadi Tenaga kontrak atau Honorer di lingkungan
pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, dalam laporannya pemutusan kontrak
tersebut dianggap keputusan sepihak oleh Kepala Dinas Kominfo.
“Karena yangbersangkutan merasa sudah bekerja dengan sangat
baik selama ini dan memberikan dukungan penuh kepada Dinas Kominfo Kalimantan
Timur, namun di akhir tahun 2021 tepat di bulan Desember, ED sama sekali tidak
mendapatkan pemberitahuan terkait dengan kejelasan kontraknya, dan tidak
menerima pemberitahuan pemberhentian
sebagai tenaga honorer di Dinas Kominfo, Kalimantan Timur,” beber Agung yang
juga berprofesi sebagai Jaksa.
Dimbuhkan ED merasa kecewa dengan ketidak jelasan statusnya
dan sekarang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari dia bekerja sebagai Driver Ojek Online, demikian pungkasnya pelapor.
Lebih lanjut Agung Endrawan menambahkan dalam hal ini KASN
sebagai lembaga Pengawas Pembinaan
Profesi ASN, akan mempelajarinya terlebih dahulu dan meminta pelapor ED untuk
mengirimkan Surat Kontrak Kerja dengan Dinas Kominfo guna mempelajari surat
yang menjadi dasar pengaduannya serta akan menentukan bisa tidaknya dilakuan
mediasi dan/atau tindakan lain selanjutnya.
Dalam kesempatan akhir klarifikasi pelapor ED mengatakan
bahwa dirinya merasa puas karena laporan pengaduannya ditanggapi secara cepat
oleh tim KASN, dan semoga permasalahannya mendapat titik terang secepatnya. (
Muzer/ Rls )