Adhyaksa Foto Indonesia

Tegas dan Berwibawa, Kajari Jepara Ayu Agung Ingatkan Bahaya Narkoba Hingga Hukuman Berat

 

 


Kajari Jepara, Ayu Agung menjadi pembicara dalam program JMS awal tahun 2022 di SMK Al-Husain Keling Jepara.

JEPARA
- Kejaksaan Negeri Jepara menggelar Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ) Tahun 2022 di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Al- Husain Keling, Kabupaten Jepara, Rabu ( 26/01/2022 ). Kegiatan pelaksanaan penyuluhan hukum berlangsung di aula SMK Al-Husain Keling diikuti seluruh siswa-siswi SMK Al Husain, dan dihadiri langsung Kepala Sekolah SMK Al-Husain Aji Ismoyo, S.sos beserta sejumlah guru.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), yang didapuk sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum di SMK tersebut memaparkan tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta tugas pokok dan fungsinya di bidang bidangnya.

Mengawali pemaparannya Ayu Agung menyampaikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana perubahan Undang undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan mempunyai banyak tugas baik bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta Bidang intelijen yaitu melakukan intelijen yustisial,menjaga ketertiban dan ketentraman umum, pengawasan terhadap aliran kepercayaan.

Selain itu menurutnya adanya program Jaksa Masuk Sekolah agar memberikan pemahaman mengenai hukum yang berlaku, permasalahan hukum yang lebih sering terjadi pada anak-anak remaja adalah Penyalahgunaan Narkoba.Penyebab dari anak-anak remaja dapat dikarenakan kondisi dari keluarga itu sendiri karena kurangnya perhatian dari keluarga.

“ Saat ini banyak anak muda yang terlibat tindak pidana sehingga perlu peran dari kalian semua untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan terkait tindak pidana karena generasi muda merupakan bonus demografi sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan jadi kalian jangan sampai tercemar,” ujar Ayu Agung di dampingi Kasi Intel Roni Indra, SH.

Untuk itu Kajari mengajak generasi remaja Jepara untuk tanamkan cita cita yang mulia dan hindari dari narkoba.


“ Kita harus punya pemikiran yang luar bisa,dan tanamkan cita cita kalian setinggi mungkin, setelahnya lakukan cara untuk meraihnya. Kalian juga harus tahu dan menghindari semua jenis narkoba karena narkoba hanya akan membawa generasi muda pada masa depan yang buruk,” pintanya.

Dalam JMS Kajari juga mengingatkan akan modus pola dari pengedar ini adalah anak anak akan diberikan secara gratis dan setelah kecanduan akan disuruh membayar atau kalo tidak bisa maka akan di rekrut untuk dijadikan sebagai kurir narkoba.

 “ Hukumannya akan lebih berat,” terangnya.

Ayu juga menjelaskan hukuman berat tersebut ada pada Pasal  114 UU 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Menyediakan menerima, untuk dijual, perantara penukaran, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.  1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.  10.000.000.000,-

Ayu mengingatkan dampak buruk narkoba adalah aspek fisik badan sakit-sakitan,mudah tertular HIV-AIDS, sex bebas, portitusi, menimbulkan ketergantungan. Kemudian aspek sosial ancaman pada keluarga, ancaman pada lingkungan, melakukan kriminal, menimbulkan kerusakan lakakantas, korupsi dan mencuri.


“ Aspek strategis merusak moral dan patriotisme ataupun rasa cinta pada tanah air yang dapat mengakibatkan runtuhnya negara,” ujarnya.

Sementara pada bagian lain Ayu juga memaparkan tentang tindakan kekerasan yang sering terjadi di Sekolah adalah Bullying dan Cyberbullying. Bullying adalah Perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Pada kesempatan ini Ayu juga berbicara tentang era digitalisasi, dalam era ini juga sering terjadi Cyber Crime. Ancaman pidana untuk Cyber Crime termuat dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki : muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan muatan pemerasan dan/atau pengancaman maka ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut dikatakan untuk saat ini menghancurkan suatu negara tidak lagi dengan mengerahkan pasukan akan tetapi saat ini dengan menghancurkan ideologi, sosial, budaya, politik, ekonomi dan hukumnya karena ada pertanahan non militer dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

“ Sistem pertahanan kita adalah sistem rakyat semesta, maka dari itu untuk mempertahankan negara merupakan tanggung jawab dari semua lapisan masyarakat termasuk kalian semua anak sekolah dengan cara belajar yang tekun,” ajaknya.

Ditambahkan sebagai generasi muda yang ada di Jepara banyak tokoh-tokoh sejarah yang dapat dijadikan contoh tauladan seperti Ratu Shima, Ratu Kalinyamat dan R.A Kartini yang memiliki semangat tinggi dalam meraih cita-cita dan dapat membangun kemajuan di wilayah Kabupaten Jepara ini.

“ Jadilah generasi yang tangguh, pintar, mandiri dan paham dengan hukum kembangkan diri kalian setinggi mungkin dan raihlah cita citamu,hidari semua hal yang buruk seperti pergaulan bebas maupun narkoba,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال