Kajari Jepara, Ayu Agung menjadi pembicara dalam program JMS awal tahun 2022 di SMK Al-Husain Keling Jepara.
JEPARA- Kejaksaan Negeri Jepara menggelar Penyuluhan Hukum melalui
Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ) Tahun 2022 di Sekolah Menengah Kejuruan (
SMK ) Al- Husain Keling, Kabupaten Jepara, Rabu ( 26/01/2022 ). Kegiatan
pelaksanaan penyuluhan hukum berlangsung di aula SMK Al-Husain Keling diikuti
seluruh siswa-siswi SMK Al Husain, dan dihadiri langsung Kepala Sekolah SMK
Al-Husain Aji Ismoyo, S.sos beserta sejumlah guru.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H.
S.Sos. M.H. M.Si (Han), yang didapuk sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum
di SMK tersebut memaparkan tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta tugas
pokok dan fungsinya di bidang bidangnya.
Mengawali pemaparannya Ayu Agung menyampaikan berdasarkan UU
Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana perubahan Undang undang No.16 tahun 2004
tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan mempunyai banyak tugas baik bidang pidana,
perdata dan tata usaha negara serta Bidang intelijen yaitu melakukan intelijen
yustisial,menjaga ketertiban dan ketentraman umum, pengawasan terhadap aliran
kepercayaan.
Selain itu menurutnya adanya program Jaksa Masuk Sekolah
agar memberikan pemahaman mengenai hukum yang berlaku, permasalahan hukum yang
lebih sering terjadi pada anak-anak remaja adalah Penyalahgunaan Narkoba.Penyebab
dari anak-anak remaja dapat dikarenakan kondisi dari keluarga itu sendiri
karena kurangnya perhatian dari keluarga.
“ Saat ini banyak anak muda yang terlibat tindak pidana
sehingga perlu peran dari kalian semua untuk memberikan pendidikan dan
pengetahuan terkait tindak pidana karena generasi muda merupakan bonus
demografi sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan jadi kalian jangan
sampai tercemar,” ujar Ayu Agung di dampingi Kasi Intel Roni Indra, SH.
Untuk itu Kajari mengajak generasi remaja Jepara untuk tanamkan cita cita yang mulia dan hindari dari narkoba.
“ Kita harus punya pemikiran yang luar bisa,dan tanamkan
cita cita kalian setinggi mungkin, setelahnya lakukan cara untuk meraihnya. Kalian
juga harus tahu dan menghindari semua jenis narkoba karena narkoba hanya akan
membawa generasi muda pada masa depan yang buruk,” pintanya.
Dalam JMS Kajari juga mengingatkan akan modus pola dari
pengedar ini adalah anak anak akan diberikan secara gratis dan setelah
kecanduan akan disuruh membayar atau kalo tidak bisa maka akan di rekrut untuk
dijadikan sebagai kurir narkoba.
“ Hukumannya akan
lebih berat,” terangnya.
Ayu juga menjelaskan hukuman berat tersebut ada pada
Pasal 114 UU 35 TAHUN 2009 Tentang
Narkotika yang berbunyi Menyediakan menerima, untuk dijual, perantara
penukaran, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana selama paling singkat
5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Ayu mengingatkan dampak buruk narkoba adalah aspek fisik badan sakit-sakitan,mudah tertular HIV-AIDS, sex bebas, portitusi, menimbulkan ketergantungan. Kemudian aspek sosial ancaman pada keluarga, ancaman pada lingkungan, melakukan kriminal, menimbulkan kerusakan lakakantas, korupsi dan mencuri.
“ Aspek strategis merusak moral dan patriotisme ataupun rasa
cinta pada tanah air yang dapat mengakibatkan runtuhnya negara,” ujarnya.
Sementara pada bagian lain Ayu juga memaparkan tentang
tindakan kekerasan yang sering terjadi di Sekolah adalah Bullying dan
Cyberbullying. Bullying adalah Perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang
oleh seorang/ sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi
lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
Pada kesempatan ini Ayu juga berbicara tentang era
digitalisasi, dalam era ini juga sering terjadi Cyber Crime. Ancaman pidana
untuk Cyber Crime termuat dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dalam Pasal 27.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki : muatan yang melanggar kesusilaan,
muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan muatan pemerasan
dan/atau pengancaman maka ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut dikatakan untuk saat ini menghancurkan suatu
negara tidak lagi dengan mengerahkan pasukan akan tetapi saat ini dengan
menghancurkan ideologi, sosial, budaya, politik, ekonomi dan hukumnya karena
ada pertanahan non militer dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
“ Sistem pertahanan kita adalah sistem rakyat semesta, maka
dari itu untuk mempertahankan negara merupakan tanggung jawab dari semua
lapisan masyarakat termasuk kalian semua anak sekolah dengan cara belajar yang
tekun,” ajaknya.
Ditambahkan sebagai generasi muda yang ada di Jepara banyak
tokoh-tokoh sejarah yang dapat dijadikan contoh tauladan seperti Ratu Shima,
Ratu Kalinyamat dan R.A Kartini yang memiliki semangat tinggi dalam meraih
cita-cita dan dapat membangun kemajuan di wilayah Kabupaten Jepara ini.
“ Jadilah generasi yang tangguh, pintar, mandiri dan paham
dengan hukum kembangkan diri kalian setinggi mungkin dan raihlah cita
citamu,hidari semua hal yang buruk seperti pergaulan bebas maupun narkoba,”
pungkasnya. ( Muzer/ Rls )