Kajari Tangerang Kota, Erich Folanda, SH, M.Hum |
TANGERANG- Erich Folanda, S.H, M.Hum, yang baru beberapa hari di lantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten , Dr.Reda Mantovani sebagai Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Tangerang sudah langsung menunjukkan taringnya, yakni langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
“ Dalam kasus ini telah menimbulkan
Kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta
empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah),” ujar Erich
Folanda dalam rilis yang disiarkan secara resmi oleh Kasi Intel Bayu Probo,
Rabu ( 12/01/2022 )
Lebih lanjut Erich mengungkapkan,
Tahun 2018 pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten
ada melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) yang
bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar
Rp4.550.102.000,- (empat miliar lima ratus lima puluh juta seratus dua ribu
rupiah).
Diimbuhkan bahwa Rumah
Sakit dr. Sitanala telah melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service
(CS) untuk tahun 2018, Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan
Pengadaan (ULP) RS. Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20
Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.
“Ternyata sampai batas akhir pemasukan
penawaran tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran. Kemudian tim
Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017,” bebernya.
Setelah lelang dinyatakan gagal kemudian
dilakukan rapat Persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh Tersangka YS
selaku PPK, Komariah, S.Sos selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan
Kesehatan Lingkungan, Terpidana Nasron Azizan selaku Ketua pokja ULP, Tersangka
SRM selaku Kepala ULP dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi. Rapat
tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 (satu) bulan
Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan
penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan
nilai kontrak sebesar Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta
rupiah) dan hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh Tersangka AM selaku KPA.
Kemudian
pada tanggal 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan
tender cepat dengan mengundang 7 (tujuh) perusahaan untuk melakukan penawaran
harga dan PT. Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp.
3.879.868.751,00 (Tiga Milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan
ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dengan
peringkat penawaran nomor lima dari 7 (tujuh) perusahaan yang melakukan penawaran,
dan tim Pokja ULP menunjuk PT. Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam
pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 untuk bulan
Januari s/d bulan Desember 2018.
“ Namun pelaksanaan Kegiatan Cleaning Service
(CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal
31 Januari 2018,” tuturnya.
Adapun Terhadap Tersangka AM sendiri telah
ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, pada tanggal 10 November 2021
yang lalu.
“ Penetapan Tersangka ini merupakan
bagian dari pengembangan kasus
sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan Terpidana Nasron Azizan,
yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Serang,” terangnya.
Tersangka
AM selaku KPA diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran
terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS)
serta secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga atas perbuatan Tersangka AM bersama-sama
dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah
diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050,-
(enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).
Adapun Tersangka AM disangkakan oleh Penyidik
melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal
3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka AM, setelah dilakukan pemeriksaan
oleh Tim Penyidik sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) pertanyaan oleh Jaksa
Penyidik Misael Tambunan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter
kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan
terhadap Tersangka AM, sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, Penyidik
berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi
Tindak Pidana.
“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke
depan terhitung sejak hari ini tanggal 10 Januari 2022 s/d tanggal 29 Januari
2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” pungkasnya.
( Muzer/ Rls )