Kasi penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam |
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan kewenangan dan/atau penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT. HAS SEMBILAWANG untuk pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT Pertamina EP, tahun 2018 s/d tahun 2020.
" Kasus bermula dari tahun 2018, PT Pertamina membuka pelelangan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3 yang salah satu peserta lelangnya adalah PT. HAS SAMBILAWANG," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Selasa ( 4/1/2022).
" kemudian menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp38.950.000.000,- " sambungnya.
Adapun jangka waktu Perjanjian Pekerjaan dimulai tgl 04 Januari 2019 s/d tgl 26 April 2020 (479 hari) dan jangka waktu pelaksanaan dimulai tgl 4 Januari 2019 s/d 8 Desember 2019 (339 hari).
Secara administratif dan kelayakan perusahaan, PT. HAS SAMBILAWANG tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang karena PT. HAS SAMBILAWANG tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon.
Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang an. APB yang juga merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang, tetap memenangkan PT HAS SEMBILAWANG karena sebelumnya sudah ada komitmen fee dari PT HAS SEMBILAWANG sebesar 2,5% dari nilai pekerjaan.
Sementara itu, JA dan N (mantan Karyawan PT. Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS SEMBILAWANG untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS SEMBILAWANG), BI dan juga DT selaku project manager PT. PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.
" Bahwa uang yang diterima oleh para pihak-pihak tersebut di atas merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5.800.000.000, diberikan sebagai bagian dari “fee project” setelah memenangkan PT HAS SAMBILAWANG," ujarnya.
Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT HAS SEMBILAWANG hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8% sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena ketidakmampuan PT. HAS SEMBILAWANG menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja. ( Muzer / Rls )