Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Katingan Gelar Jaksa Menyapa Melalui Siaran Radio, Bangun Sarana Hubungan Masyarakat lewat Restoratife Justice

 






KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Katingan melaksanakan Program Jaksa Menyapa, bertempat di Studio 1  Kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya di Palangka Raya. (Kamis, 27/1/2022)



Melalui Program Jaksa Menyapa ini diharapkan Kejaksaan bisa membangun sarana hubungan masyarakat serta melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa, melalui sarana tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih mengenal dan memahami kinerja kejaksaan.


Kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh Pro 1 FM saluran FM 89,2 MHz dan AM 1197 Khz, Pro 2 FM 92,20 Mhz, Pro 4 FM 95,10 Mhz, dan Live di Youtube PRO 1 PKY berlangsung sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.



Program JMS tersebut mengangkat materi Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Katingan dengan Narasumber Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H., Kepala Seksi Intelijen Ronald Peroniko, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry, S.H., dengan metode penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, akomodatif, terukur agar dapat dipahami dengan mudah oleh pendengar.


Dalam Paparanya Plt.Kajari Katingan Tandy Mualim, S.H. Menjelaskan tentang penerapan Restoratif Justice.


" Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Penegakan hukum harus berdasarkan keadilan, untuk mewujudkan hal tersebut Kejaksaan perlu responsif terhadap nilai dan norma yang hidup di masyarakat" ungkap Kejari Katingan.


Selanjutnya  Tandy Mualim Menambahkan Bahwa Program Jaksa Menyapa memperoleh respon yang baik dari pendengar, hal tersebut dibuktikan dengan tanggapan pendengar yang berpartispasi melalui hotline yang telah disediakan, selanjutnya hasil interaktif baik berupa kritik dan masukan dari masyarakat dapat diambil manfaat secara langsung oleh institusi kejaksaan sebagai landasan pembangunan hukum di wilayah Kabupaten Katingan.( Ridwan/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال