GOA - ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri Goa melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restoratife Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, SH., MH, didampingi Kasi Pidum dan Kasubsi bidang Pidana Umum mengatakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice pada kasus penganiyaan ringan.
Dalam rilis yang diterima wartawan adhyaksafoto menyatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gowa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Yeni mengungkapkan Perkara berawal dari Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 15 september 2021 Sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di Bontomajjanang, Desa Bontoala, kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Dilakukan oleh Tersangka Tindak Pidana kekerasan terhadap anak bernama Lenteng dengan Kenna, dalam umur 60 tahun, Ibu Rumah Tangga.Terhadap korban Tindak Pidana bernama Maya binti harun dg rala, umur 16 tahun, Seorang Pelajar SMA.
Kajari Goa Yeni Andriani, S.H., M.H mengungkapkan bahwa Kejadian perkara terjadi ketika saksi korban Maya mendengar Lenteng dg Kenna mengatai kakak saksi korban yakni Mutia dengan kata kata kurang baik. “Oh Dg nompo itu Menantumun di tiduri” sekitar pukul 12:00 wita.
Setelah saksi korban mendengar perkataan tersebut, saksi korban menuju ke depan lorong rumah saksi korban dan menegur Syamsinar dan Lenteng dengan Kenna dengan berkata “Kurang ajar mulutmu ”. Kemudian Syamsinar datang menghampiri saksi korban dan berkata “Mauko Berkelahi ” sambil menggoyangkan bahunya ke lengan saksi dan saksi berkata “Tidak Mauja Saya berkelahi ”.
Setelah itu Lenteng DG Kenna datang dan langsung menarik mukenah saksi dengan kedua tangannya dan salah satu tangannya mengenai lengan kiri saksi korban dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lorong depan rumah saksi.
Pengumuman Kebebasan tersangka Muhammad Iqbal dilakukan langsung oleh Kajari Gowa disaksikan oleh korban dan kedua belah pihak.
Kajari mengungkapkan bahwa penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah disetujui pimpinan sehingga perkara atas nama lenteng dg kenna yang disangka melanggar pasal Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka perkara tidak perlu dilanjutkan ke Pengadilan.
" Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula" ungkap Kajari, Kamis (27/1/2022).
“Maka kami
telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang
langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” pungkasnya.(
Ridwan)