Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan perang melawan
para mafia tanah, hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu
( 19/01/2022 ) mengenai Pemberantasan
Mafia Tanah, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan dan
telah ditingkatkan ketahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan
Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018.
Senada dengan pernyataan Jaksa Agung, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi
dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni
DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap
penyidikan pada hari ini dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
Terkait dengan data laporan mafia tanah, Jaksa
Agung Muda Intelijen Amir Yanto menyampaikan sampai dengan 19 Januari 2022, ada
394 laporan masuk dimana 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan
baru akan dilakukan telaah.
Amir Yanto yang juga sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan
Jaksa Indonesia ) menyampaiaikan dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti yaitu 1
(satu) kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang
dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung, kemudian 1 (satu) laporan
dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena
diduga ada oknum Jaksa yang bermain.
Kemudian untuk tahap penyidikan, ada 2 (dua)
laporan dimana di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 (tiga)
orang Tersangka. 1 (satu) kasus di Sumatera Utara, dan yang telah disampaikan tadi
oleh JAM Pidsus terkait kasus di DKI Jakarta, sehingga ada 3 (tiga) kasus dalam
tahap penyidikan. Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut. ( Muzer/ Rls )