PALINGKAU - ADHYAKSAFOTO.COM, Bertempat di Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama (MoU) antara Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup. Ruang lingkup MoU tersebut tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (19/1/2022)
Dalam rillisnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan berterimakasih khususnya kepada Camat Kapuas Murung A. Kurnadi, S.Sos dan Camat Dadahup Karya Jaya Singam beserta jajarannya yang tetap mempercayakan dan melanjutkan perjanjian kerjasama (MoU) tahun 2021 yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2021.
" Pada pokoknya kami sub bidang Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan/Negara," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur Muspika Kapolsek Kapuas Murung AKP. Siti Rabiyatul Adawiyah, SH., MM dan Komandan Rayon Militer 06 Palingkau Lettu Tukirin sebagai tamu undangan, dan juga kepada Seluruh Lurah, seluruh Kades, dan seluruh Pj. Kades se - Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup yang telah hadir memenuhi undangan ini.
"Syukur Alhamdulillah kesepakatan kerjasama pada tahun 2020 dan 2021 berjalan lancar tanpa hambatan dan tanpa gangguan apapun. Sehingga pada tahun 2022 ini kami bersepakat untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut, karena lebih banyak manfaat yang dirasakan," ungkap Amir giri.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, Kesepakatan perjanjian kerjasama ini berlaku kepada Camat Kapuas Murung yang membawahi 2 (dua) kelurahan dan 21 (dua puluh satu) Desa serta Camat Dadahup yang membawahi 13 (tiga belas) Desa.
Perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Kapuas Murung dan Camat Dadahup beserta jajarannya.
Hasil dari MoU tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut kami JPN berhasil merebut kembali aset pemerintah Kecamatan Dadahup berupa 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga sehingga dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 27.900.000. Kemudian kami JPN juga berhasil melakukan penagihan kredit macet dari para kreditur yang dananya bersumber dari BUMDES Palongkau Sejahtera sebesar Rp. 33.041.000 melalui instrumen Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
" Selain itu kami JPN juga berhasil melakukan pencegahan tindak pidana korupsi berupa penerangan hukum ke desa-desa. Selain melakukan pencegahan pada tahun 2020 dan 2021 kami juga telah menindak tegas kepada para oknum yang melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum untuk dibawa ke ranah Pengadilan melalui mekanisme Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami melakukan kerjasama dalam bidang Datun, kami tetap tegas dibidang Pidana Khusus (Pidsus)," bebernya.
"Jadi apabila suatu saat nanti kami temukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan diartikan, walaupun sudah ada kerjasama, bisa berbuat seenaknya dengan cara memainkan aturan" lanjut Kacabjari.
Setelah acara penandatangan MoU tersebut, dilanjutkan dengan Penerangan Hukum dengan diambil tema "Pengenalan Jaksa Pengacara Negara dan Sepak Terjang Jaksa Pengacara Negara di Wilayah Hukum Cabjari Palingkau".
Sebagai Narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau. Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan peserta penkum. Serta pembagian masker gratis kepada seluruh peserta untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat.
Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.( Ridwan )