Jaksa Agung Burhanuddin, saat menggelar konferensi pers pada Rabu ( 19/01/2022 )
JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan
perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di PT. Garuda Indonesia (Persero) dinaikan
menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat
Garuda Indonesia ATR 72-600 dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap
tersebut, dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan
dkembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier,
pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.
“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana
setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang
telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar
Jaksa Agung Burhanuddin Rabu ( 19/01/ 2022) dengan didampingi Jaksa Agung Muda
Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie
Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto dalam
konferensi pers perkembangan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., dugaan
Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)
pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, Tindak Lanjut Putusan Majelis
Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), dan
Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, berlangsung di Lobby Gedung
Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan.
Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus menyampaikan juga bahwa Jaksa Agung telah memerintah
kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan dalam
proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh
KPK dan tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk
penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat
bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan
dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk
kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan
dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk
pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang
penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang
terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di
PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang
saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujar Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya, mengenai perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada
Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, Jaksa Agung menyampaikan bahwa
Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah
sipil atau pihak swasta, bukan pada militer. Namun, untuk menentukan apakah
militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan
polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti
ditentukan lain menjadi koneksitas.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian
Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum
dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.
“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti
temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan
penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga
meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat
perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab
atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang
paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah
dilaksanakan penggeledahan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek
Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan
Tahun 2015 s/d 2021 dimana bahwa pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan
pelaksana, penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini
cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.
“Kemudian yang kedua, kita ingin melihat
proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan ini masih pendalaman dan tentunya
kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling
bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus.
Sedangkan terkait dengan pihak militer, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa tentunya perkara ini
diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimana seperti
yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus
berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar
perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan
tersangka. ( Muzer/ Rls )