JAKARTA- Badan Diklat Kejaksaan RI memilih satuan kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai tujuan kegiatan Best Practice bagi peserta Diklat Cyber for Expert, Best Practice ke Kejari Jakarta Utara karena dinilai telah berhasil menangani perkara tindak pidana Cyber Crime.
Hal itu
menurut data informasi yang ada di
Kejaksaan Negeri Jkakarta Utara terdapat perkara tindak pidana cyber crime
yaitu perkara atas nama Drelia Wangsih yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP
Penipuan.
“ Benar, melakukan kegiatan Best Practice masalah kasus ITE Cyber, jadi ada perkara mengiklankan barang lewat media sosial ( facebok ) ternyata penipuan, jadi yang terbukti itu penipuan karena memang tujuannya untuk menipu, kebetulan yang diiklankan di facebok barang ini beneran, cuman ketika di bayar barang tidak dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan saat ditemui usai memberikan materi kepada peserta Diklat Cyber di Aula Kejari setempat, Kamis ( 2/12/2021 )
Kajari Jakarta
Utara Made Sudarmawan didampingi Kasi Pidum Surya, Kasi Datun Dody, Kasi Pidsus
Roland dmenyebut dalam perkara tersebut masuk dalam undang undang penipuan yaitu
Pasal 378, kenapa ini masuk 378 lanjutnya karena ini mengatur tentang penipuan,
terus persidangan gugatan ganti rugi.
Hal itu yang
menjadi menarik untuk dikunjungi sebagai studi banding peserta Diklat Cyber for
Exspet, selain itu kunjungan Best Practice juga di lakukan di Kejari Bekasi
Kota dan Kejari Tangerang Selatan.
Adapun materi narasumber I adalah penuntut
umum yang menangani perkara, narasumber II Hakim yang menangani perkara dan
pada narasumber yang ke III adalah pembimbing Best Practice.
Dalam
kurikulum materi Best Practice ini, para peserta akan belajar dan melakukan
praktek lapangan dari penanganan perkara cyber crime yang telah dinilai
berhasil di lakukan Kejari Jakarta Utara.
Kunjungan
Best Practice peserta Diklat Cyber for Expert yang terdiri dari Jaksa, Hakim
dan Polisi, ke Kejari Jakarta Utara didampingi oleh Kabid Program Diklat Teknis
dan Fungsional Suwanda dan dua orang penyelenggara Diklat.
Kegiatan Best Practice dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan, dalam PPKM level 2.
Sebagai informasi bahwa Badan Diklat Kejaksaan RI terus melakukan langkah strategi untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19. Salah satu langkah yaitu mendesain pelatihan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19
dengan penyelenggaraan
Diklat secara Virtual (online). Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan
kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan
Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi
Sumber Daya Manusia Kejaksaan.
Pelaksanaan
pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara
untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk
mengikuti program diklatdisatuan kerjanya masing masing.
Dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan Diklat Cyber for
Beginner, Cyber for Advance, dan
Cyber for Exper yang merupakan kesekian banyak Diklat yang
dilaksanakan secara virtual sebagai jawaban akan kebutuhan profesionalisme
dalam penegakan hukum. ( Muzer )