JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima piagam
penghargaan dan apresiasi dari PT. Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) Regional 2
tanjung Priok atas capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) yang telah
berhasil menyelamatkan aset PT. Pelindo dalam kurun waktu hanya satu bulan berdasarkan
SKK ( Surat Kuasa Khusus ) dari GM PT. Pelindo reg Tanjung Priok No.
HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21.
Piagam penghargaan berupa sertifikat apresiasi dari Pelindo diberikan General Manager PT. Pelindo Reg 2 Tanjung Priok Silo Santoso dan diterima langsung oleh Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, dalam acara serah terima tanah dan bangunan dari pihak ketiga kepada PT.Pelindo Reg 2 Tanjung Priok, Kamis ( 9/12/2021 ) di Jakarta Utara.
Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan di dampingi Kasi Datun Dody
Witjaksono menyampaikan keberhasilannya berdasarkan SKK dari GM PT. Pelindo Reg
2 Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21. Tanggal 1 Nopember 2021 pihaknya
selaku JPN di percaya untuk memberikan
bantuan hukum dalam rangka melakukan pengososngan tanah dan bangunannya Hak
Pengelolaan ( HPL ) nomor 1/tanjung Priok atas nama PT. Pelindo Reg 2 tanjung
Priok yang digunakan oleh PT. Sandi Laut caraka yang terletak di jalan RE.
Martadinata Tanjung Priok seluas kurang lebih 12.000 m2.
“ Kami sampaikan bahwa pada tanggal 8 Desember 2021 kami telah
menerima pengembalian tanah berserta bangunannya dari para pihak ketiga, yang
sebelumnya telah menguasai tanah dan bangunan tersebut atas dasar sertifikat
hak guna bangunan ( SHGB ) yang dibeli dari pihak PT. Sandi Laut caraka, “ kata
I Made Sudarman.
Maka pada kesempatan baik ini Kajari Jakarta Utara I Made
Sudarmawan selaku pengacara negara beserta tim JPN Kejari Jakarta Utara telah
menyerahkan tanah dan bangunan tersebut beserta dokumen berita acara serah
terima dari pihak ketiga kepada PT. Pelindo Reg 2 Tanjung Priok.
Sementara GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi , kepada pihak Kejaksaan sangat cepat dapat memulihkan dalam waktu sebulan bisa menyelematkan aset PT. Pelindo senilai kurang lebih 148 Milyar.
“ Wujud sinergi dengan
Kejari Jakarta Utara dalam rangka memulihkan aset negara yang sebelum nya dikuasai
oleh pihak lain,” kata GM Pelindo Reg 2 tanjung Priok Silo Santoso di kantor
Pelindo Reg.2 Tanjung Priok.
Menurutnya Kejari Jakarta Utara sangat cepat memulihkan aset dalam
waktu sebulan sebulan menyelamatkan 145 milyar. “ Semoga Kerjasama ini
kedepannya dapat lebih intens lagi,” imbuhnya.
Capaian kinerja tim JPN Kejari Jakarta Utara sebagaimana yang
ditegaskan oleh Jaksa Agung kepada satuan
kerja kebawah untuk membentuk tim khusus
guna memberantas dan menindak tegas para
mafia tanah dan mafia pelabuhan dan para
oknum backingnya.
Jaksa Agung juga menekankan, upaya pemberantasan mafia tanah
menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat
meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat
memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada
pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun
jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
“Saya tidak ingin para
mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah
negara,” jelas Burhanuddin. ( Muzer )