Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Katingan Selesaikan Kasus Tipidum Melalui Restoratif Justice

 


Katingan - Adhyaksafoto.com
, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fery, SH., MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ronald Peroniko, S.H. melaksanakan Program Unggulan Kejaksaan R.I. yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice) Senin, 20/12/2021.


Kepada Awak Media Fery menuturkan bahwa Program  tersebut bertujuan untuk mengedepankan Hati Nurani dalam setiap penanganan perkara Tindak Pidana Umum ( Tipidum )  dengan mengedepankan Rasa Keadilan yang ada di masyarakat.



" Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana umum dengan terdakwa atas nama INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm), Perbuatan terdakwa INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana." ungkap Ferry.



Adapun untuk Proses  Penghentian penuntutan tersebut kata Fery  telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yaitu:

• Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;

• Tindak pidana ancaman di bawah 5 (lima) tahun;

• Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban YOLANDA SANDRA 

ADELIA dan terdakwa INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm).


Selanjutnya Fery menambahkan berdasarkan Hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Umum terkait dengan permintaan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana umum dengan terdakwa atas nama INDRAWANSYAH Bin KADAK IGIN (Alm) dapat disetujui oleh Pimpinan karena telah memenuhi syarat yang diamanatkan. ( Ridwan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال