BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (BB-BR) berasal dari Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ) berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Batang, Rabu (22/12/2021). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Batang Ali Nurudin, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang, Kepala BNNK Batang serta pejabat Dinas Kesehatan setempat
Kepala Kejari Batang Ali Nurudin yang
berhasil dihubungi menyebut pemusnahan BB narkotika jenis sabu, tembakau gorila,dan
obat-obatan terlarang lainnya dihancurkan dengan cara diblender.
“ Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Sabu : 24,8571 gram, Sabu : 15 paket, Tembakau Gorila : 49,80741 gram, dan Obat-obatan dengan jumlah seluruhnya 11.170 butir diantaranya yaitu Hexymer : 115 butir, Y : 7.363 butir, Dextro : 2.735 butir, Riklona : 57 butir, MF : 457 butir, Rnf : 83 butir, Tramadol : 150 butir, Trihexyphenidhyl : 200 butir, dan Alprazolam : 10 butir,” bebernya.
Dikatakan pemusnahan BB tersebut
dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Batang.
“ Ini merupakan hasil sitaan dari 97
perkara tindak pidana dari Maret sampai dengan November 2021,” ungkapnya.
Termasuk didalamnya perkara tidak
pidana perlindungan anak dan kasus penganiayaan. Dengan barang bukti berupa
baju, celana dan lain sebagainya.
Menurut Kajari Batang, banyaknya BB
tersebut menunjukkan jika peredaran narkoba masih cukup tinggi dan akan menjadi
perhatian yang serius dalam menjalankan tugas dimasa mendatang.
“Oleh karena itu kami himbau kepada
seluruh masyarakat, agar lebih waspada. Karena peredaran narkotika ini masih
cukup banyak.” Terangnya.
Sekedar informasi dalam 1 (satu) tahun
ini, Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan 2 (dua) kali kegiatan pemusnahan
barang bukti yaitu pada tanggal 5 April 2021 dan tanggal 22 Desember 2021. (
Muzer )