Adhyaksa Foto Indonesia

Terungkap Kasus Babi Ngepet dari Jejak Digital, JPU Siap ke Penuntutan


Suasana sidang dengan agenda pembuktian penyebaran berita bohong Babi Ngepet, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa ( 2/11/2021)



DEPOK- Sidang pembuktian penyebaran berita bohong Babi Ngepet kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda  pemeriksaan Terdakwa Adam Ibrahim, Selasa, ( 2/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam pemeriksaan Terdakwa menggunakan  jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan Terdakwa. 


" Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait dengan perencanaan dari Terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet," ungkap Kajari Depok Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Andi Rio Rahmat Rahmatu di Kantor Kejari setempat.


Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan bahwa pemeriksaan Terdakwa dipersidangan Jaksa  membongkar terkait jejak digital terdakwa.


" Terungkap perbuatan terdakwa dalam merencanakan telah dilakukan  sejak 1 bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021," aku Rio.


Fakta persidangan kata Rio, terungkap sejak Tanggal 30 Maret 2021 Terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan selanjutnya, Tanggal 01 April 2021 Terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok  dan harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu - isu mistik di berbagai daerah.


" Perbuatan menyiarkan informasi bohong babi ngepet terjadi pada Tanggal 27 April 2021 selanjutnya didapatkan fakta yang dibenarkan Terdakwa bahwa, secara intens Terdakwa langsung mencari video babi ngepet bedahan mulai pukul 02.30 Wib di youtobe maupun pemberitaan bahkan ada jejak digital Terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembangan berita bohong babi ngepet yang dibuat Terdakwa. Kalau untuk mencari penjual berdasarkan jejak digital melakukan pencarian penjual melalui situs Kaskus," ungkap Andi Rio.


Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera bersama Putri Dwi Astrini mengungkapkan terkait fakta, Terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita - berita viral dan sering mencari referensi rajah / Ajimat  serta doa - doa, yang mana ketika ditanya Jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.


Berdasarkan proses pembuktian Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Penuntut Umum meyakini berdasarkan pemeriksaan Terdakwa dikaitkan dengan saksi - saksi dan ahli meyakini surat dakwaan terbukti.


" Hal tersebut dikaitkan dengan  unsur keonaraan maka, pemeriksaan Terdakwa semakin yakin terjadi keonaran semakin terang terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa yang mana akibat isu babi ngepet dari Terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet," jelasnya.


Belum lagi dapat dilihat keonaran akibat kabar bohong tersebut yang berakibat adanya peristiwa masyarakat termobilisasi akibat kegelisahan sampai berkumpul dilokasi babi Ngepet, yang mana saat itu masih masuk masa pembatasan aktifitas dan bukan sekedar kumpul hingga Aparat Kepolisian sampai kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut dan Terdakwa malah diam saja dan tidak segera menyampaikan kepublik terkait fakta bahwa babi ngepet itu adalah bohong belaka.


" Terdakwa dan yang kita dapat kita ketahui akibat kabar bohong yang dilakukan Terdakwa sampai terjadi 4 (empat) orang rela bertelanjang tanpa busana dan saat mengalami kerugian berupa rasa malu karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tau sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digita," ungkapnya


Andi Rio menuturkan dengan selesainya sidang pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka Selasa depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penuntutan atas Perbuatan Pidana yang didakwakan dilakukan Terdawa Adam Ibrahim. ( Muzer/Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال