JAKARTA-
Jaksa Agung RI Prof. Burhanuddin menyatakan perang melawan mafia tanah dan
mafia pelabuhan bahkan pihaknya tidak segan menindak tegas jika ada indikasi
oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia tanah dan
mafia pelabuhan.
Demikian
disampaikannya Jaksa Agung Burhanudin saat memberikan pengarahan kepada seluruh
Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia dalam
kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah beberapa waktu yang lalu, hal ini terkait
kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia
tanah” dan “mafia pelabuhan”
Jaksa
Agung upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak
terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat
proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial
dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan
disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga
pemerintah.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam siaran
pernya, Kamis ( 18/11/2021 ) mengatakan Kejati DKI langsung menindaklanjuti
perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah.
Dikatakan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat
Perintah Penyelidikan terhadap 1 (satu) kasus yang terkait dengan masalah tanah
yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Penyelidikan
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota
Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan
kerugian keuangan negara,
Pengungkapan
dugaan Tipikor tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang
ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021
tanggal 17 November 2021. (Muzer/ Rls)