JAKARTA- Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka H dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin ( 8/11/2021) mengungkapkan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012.
Peran Tersangka H membantu Tersangka HN yang masih merupakan DPO berdasarkan Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-02/O.1.5/Fd.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018) dan Tersangka SN yang masih merupakan DPO berdasarkan Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-03/O.1.5/Fd.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018) mengkoordinir dan mengajukan pinjaman KUR untuk 82 (delapan puluh dua) orang Debitur fiktif.
Tersangka H menerima aliran dana KUR dari rekening Tersangka HN, Tersangka SN dan dari rekening Debitur KUR lainnya sebagai imbalan mencarikan nasabah, menyediakan data-data fiktif dan mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 atas dugaan kasus tersebut didapati nilai kerugian keuangan negara/daerah cq. Bank Jatim sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Tersangka H yang tidak lulus Sekolah Dasar dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 di sebuah minimarket yang berada dalam Apartemen City Resort Jakarta Barat.
Dan hingga saat ini tersangka masih dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut diatas.
( Muzer /Rls )