DEPOK - Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam Bin H. Luki (44) dituntut terbukti melakukan perbuatan pidana ( penyebaran berita hoaks )...
DEPOK-
Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam Bin H.
Luki (44) dituntut terbukti melakukan perbuatan pidana ( penyebaran berita
hoaks ) sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok
Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini yang dibacakan pada hari Selasa (09/11/2021) di
Pengadilan Negeri Depok.
Kepala
Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Rio
Rahmat Rahmatu, menerangkan pada persidangan sebelumnya dalam acara pemeriksaan
terdakwa Penuntut Umum sebelumnya telah membuktikan terkait perencanaan isu
babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim.
“Yang
dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat
statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal
tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak
digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet
sejak Tanggal 01 April 2021 yang terinspirasi dari kisah - kisah viral,” ujar
Kasi Intel Andi Rio kepada media ini, Selasa ( 9/11/2021 ) sore.
Jaksa
Penuntut Umum Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam
Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong pada bulan April 2021.
Antara
lain yang Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam
rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya
perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi
ngepet atau babi pesugihan.
Kedua,
mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan
ritual khusus. Selain itu, ketiga, pada puncaknya setelah babi hutan
tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong
menggunakan pengeras suara “Bapak - bapak ibu - ibu apabila atau barang kali
ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi
ngepet berhasil ditangkap.
Andi
Rio Rahmat Rahmatu,juga menuturkan sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum,
perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di
dunia maya maupun di masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra,
saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya
pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media dan juga terdapat
kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual belum lagi kerugian yang
tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat
dan harga diri.
“karena
ada 4 (empat) orang masyarakat sampai melakukan telanjang bulat atau tanpa
busana ditempat terbuka atau umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan
menjadi pembahasan masyarakat banyak serta berpotensi abadi sebagai jejak
digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga
Korban. Teman - teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan
membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan
bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita
inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Kasi
Intel Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Andi
menyebut Jaksa Penuntut Umum Alfa dera dan Putri Dwi Astrini dalam menuntut ada
beberapa pertimbangan sehingga menuntut Adam Ibrahim selama 3 (tiga) tahun
penjara.
Sementara
hal yang memberatkan adalah Adam Ibrahim yang terkenal sebagai ustad harusnya
memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan
contoh dan tindakan yang baik, selanjutnya perbuatan menimbulkan ketidak
tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan Perbuatan Adam
Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional serta hal yang meringankan
terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagaimana
diketahui pada persidangan sebelumnya terdapat hal menarik yaitu Hakim PN Depok
Iqbal menasihati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia
perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada
warga yang bugil. Sebab, hakim menduga peristiwa hoax babi ngepet itu sepanjang
hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.
( Muzer/ Rls )
COMMENTS